Samanhudi Anwar Divonis 2 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan JPU karena Kooperatif dan Sopan
Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Samanhudi Anwar menghadiri sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Surabaya secara virtual, Selasa (10/10/2023).
Dalam sidang tersebut Samanhudi Anwar divonis dua tahun penjara atas kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar.
Ketua Majelis Hakim, Abu Achmad Sidqi Amsya membacakan vonis terhadap Samanhudi Anwar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Samanhudi Anwar berupa pidana penjara selama dua tahun," ujarnya, Selasa (10/10/2023).
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut Pidana 5 Tahun Penjara terhadap Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar
Vonis 2 tahun itu dijatuhkan kepada Samanhudi Anwar karena terbukti sah menyebarkan informasi tentang harta dan pola keamanan tempat tinggal Santoso. Dia diyakini melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1, ke 2, dan ke 3 KUHP Junto Pasal 55 ayat 1 ke 2 KUHP.
Kasus ini bermula ketika Samanhudi Anwar sekitar tiga tahun lalu menjalani hukuman penjara di Lapas Sragen atas kasus korupsi.
Samanhudi Anwar saat itu menceritakan kondisi rumah dinas kepada komplotan perampok. Dari informasi itulah komplotan perampok itu saat bebas melakukan eksekusi.
"Hal yang memperingan hukuman untuk terdakwa (Samanhudi) tidak menikmati hasil, sopan, dan kooperatif," ucap Abu.
Putusan vonis itu lebih ringan 3 tahun dari tuntutan Syahrir Sagir Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Blitar. JPU ingin agar Samanhudi Anwar dikenakan hukuman selama 5 tahun.
Baca juga: Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Berlangsung Singkat
Terpantau di layar monitor Samanhudi Anwar menghadapi sidang itu dengan sangat santai.
Dia tak menangis seperti sidang sebelumnya saat diberi kesempatan membela diri. Usai Abu membacakan vonis, dia menyatakan akan melakukan banding.
"Saya akan mengajukan banding Yang Mulia," tandas Samanhudi
Diketahui, pangkal masalah itu bermula ketika Samanhudi Anwar ditahan di Lapas Sragen atas kasus korupsi. Mantan Wali Kota Blitar itu disebut-sebut ketika mendekam di penjara pernah membeberkan rahasia rumah dinas Santoso.
Walhasil, komplotan rampok setelah bebas menyatroni tempat Rumah Dinas Wali Kota Blitar Santoso.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-wali-kota-blitar-samanhudi-anwar-ditangkap-tim-jatanras-polda-jatim.jpg)