Senin, 11 Agustus 2025

Fakta Baru Skandal Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung: Ditemukan Tisu Magic, SHD-VOS Dibebaskan

Berikut fakta baru terkait skandal dugaan perselingkuhan dosen dan mahasiswi UIN Lampung. Mulai polisi temukan tisu magic hingga SHD-VOS tak ditahan.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Ilustrasi skandal dosen dan mahasiswi UIN Lampung dan (Kanan) Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik - Berikut fakta baru terkait skandal dugaan perselingkuhan dosen dan mahasiswi UIN Lampung. Mulai polisi temukan tisu magic hingga SHD-VOS tak ditahan. 

Warga yang menggerebek sudah menyerahkan kasusnya ke polisi.

Baca juga: Dosen dan Mahasiswi UIN Lampung Terancam Diberhentikan usai Digerebek Warga Lakukan Asusila

Kata pihak kampus

Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Nirva Diana menjelaskan, pihaknya telah mengetahui skandal antara dosen dengan mahasiswi ini.

Oleh karenanya, pihaknya akan turun tangan dan memberikan langkah tegas kepada SHD dan VO.

"Kalau indikator hukuman tertinggi bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus

(Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," bebernya, dikutip dari Tribunbandarlampung.com.

Meskipun demikian, skandal ini akan lebih lanjut dibahas bersama pimpinan kampus.

Hingga kini belum diputuskan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan kepada SHD dan VO.

"Kami belum bisa memutuskan itu dilihat dari laporan tim dan masih menunggu arahan pimpinan," tegas Nirva.

Terakhir Nirva, mengingatkan civitas akademika UIN Lampung untuk mematuhi aturan.

Ia menegaskan, setiap kesalahan pasti ada sanksinya.

"Bentuknya apa pun itu akan bersentuhan dengan aturan-aturan yang memang harus dipatuhi," tutupnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLampung.co.id/Bayu Saputra/Tri Yulianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan