Senin, 1 September 2025

Perempuan di Anambas Jadi Korban KDRT, Pingsan Berjam-jam dan Alami Luka Serius

Korban mengalami sejumlah luka memar akibat ditinju pelaku di bagian tulang rusuk dan bagian perut, cekikan di leher, rambut dijambak

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Prima
Ilustrasi - Perempuan berinisial EL (35), warga Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perlakuan kasar dari suaminya AI (34) 

Laporan Wartawan Tribun Batam Novenri Halomoan Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, ANAMBAS - Perempuan berinisial EL (35), warga Desa Air Sena, Kecamatan Palmatak, Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat perlakuan kasar dari suaminya AI (34).

EL mengalami luka yang cukup serius hingga pingsan selama berjam-jam.

Bahkan harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarempa untuk mendapatkan perawatan intensif.

Korban mengalami sejumlah luka memar akibat ditinju pelaku di bagian tulang rusuk dan bagian perut, cekikan di leher, rambut dijambak hingga kepala dibenturkan ke dinding rumah.

Korban saat ini juga masih trauma atas kejadian yang menimpanya.

Baca juga: Rizal Djibran Bantah Lakukan KDRT terhadap Mantan Istri, Sarah Beri Sindiran: Nggak Masuk Akal

Konselor Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos - PPPA) Anambas Erdawati mengatakan, peristiwa KDRT di Anambas ini terjadi pada Rabu, 18 Oktober 2023 lalu.

"Kejadiannya kemarin di rumah kakaknya korban.

Pelaku sama korban sempat cekcok mulut sampai akhirnya pelaku tersulut emosi dan berujung pemukulan," ucapnya, Jumat (20/10/2023).

Saat keributan berlangsung, pelaku sempat mencoba membakar rumah meski akhirnya disergap oleh warga setempat.

Dari keterangan kakak korban, penyebab terjadinya penganiayaan oleh pelaku karena korban menolak ajakan hubungan badan layaknya suami isteri.

"Mereka ini sebenarnya sudah pisah ranjang. Korban itu sudah dipulangkan suaminya ke keluarganya dengan alasan tidak ada kecocokan lagi.

Tapi suami korban ini kadang-kadang masih mau datangi korban untuk minta dilayani atau minta jatahlah gitu," jelasnya.

Selain itu, selama ini pelaku pun sudah tak lagi menunaikan tanggungjawabnya untuk memenuhi kebutuhan korban.

Usut punya usut dari informasi yang didapatkannya, perlakuan kasar atau KDRT yang dilakukan pelaku terhadap korban sudah berlansung lama selama berumah tangga apalagi suami terindikasi tempramental atau mudah marah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan