Rabu, 10 September 2025

Oknum Polisi yang Dilaporkan Rudapaksa Mantan Pacar Jalani Sidang Etik di Mapolda Sulsel

Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.

Editor: Dewi Agustina
Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. Bripda FA (23) menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang. Bripda FA sebelumnya dilaporkan terkait kasus rudapaksa mantan pacarnya. 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Bripda FA (23) menjalani Sidang Etik, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan Makassar, Selasa (24/10/2023) siang.

Bripda FA sebelumnya dilaporkan terkait kasus rudapaksa mantan pacarnya.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua yakni Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham.

Sidang itu berlangsung tertutup.

Baca juga: Kronologi Oknum Polisi di Gorontalo Peras Petani Jutaan Rupiah, Kini 2 Anggota Dinonaktifkan

Sejumlah awak media yang hendak meliput jalannya sidang menunggu di depan ruang sidang.

Sebelumnya Bripda FA (23) dilaporkan ke Propam Polda Sulawesi Selatan atas dugaan rudapaksa seorang wanita berinisial RM.

RM melapor ke Bid Propam dan SPKT Polda Sulsel didampingi orangtuanya, pada 10 Juli 2023 lalu.

Namun hingga kini kasus itu dianggap belum menuai kejelasan.

"Saya sudah melapor ke Propam, tanggal 10 Juli 2023 saya sudah laporkan kode etik sama pidananya, cuma sekarang masih progres penyelidikan," ucap RM kepada wartawan.

Sementara untuk kode etik Bripda FA, sementara dalam proses pemberkasan.

"Kalau kode etiknya sudah pemberkasan tinggal menunggu progres PPA karena hasil visumnya belum keluar," ujarnya.

Sekadar diketahui, RM dan Bripda FA memang pernah menjalin hubungan asmara.

Namun, hubungan keduanya disebut renggang hingga akhirnya putus.

Awal hubungan asmara keduanya berlangsung sejak masih duduk di bangku SMA.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul BREAKING NEWS: Dilaporkan Rudapaksa Mantan Pacar, Bripda FA Sidang Etik di Mapolda Sulsel

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan