Sabtu, 27 September 2025

CPNS 2023

Joki CPNS di Makassar Ditangkap Polisi, Terbongkar Karena Nilai SKD Masuk 3 Besar

Penyamaran pelaku terbongkar saat selesai tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Penulis: Erik S
Muslimin Emba/Tribun Timur
Tangkapan layar MH joki CPNS Kemenkumham saat diamankan panitia di Kampus Universitas Islam Makassar, Minggu kemari 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -  MH (24), ditangkap polisi karena menjadi joki CPNS 2023 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) di Makassar, Sulawesi Selatan.

Tes CPNS tersebut dilaksanakan di Universitas Islam Makassar (UIM), Minggu (12/11/2023).

MH ditangkap karena menggantikan peserta berinisial SM.

Baca juga: Cek Nilai Tertinggi SKD CPNS 2023, Simak Passing Grade untuk Lolos Seleksi Kompetensi Dasar

Kepada polisi, MH mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan SM.

Terbongkar karena nilai SKD tinggi

Penyamaran MH terbongkar saat selesai tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).

Pelaku masuk tiga besar dengan nilai 416.

Informasi yang diperoleh, panitia awalnya menaruh curiga saat proses registrasi dilakukan terhadap MH.

Pasalnya postur tubuh MH dan foto yang diunggah saat pendaftaran terlihat berbeda.

Secara fisik, MH memiliki tubuh yang cukup berisi, sementara di foto kartu peserta terlihat kurus.

Meski begitu, MH tetap dibiarkan masuk mengikuti CAT oleh panitia.

Kecurigaan panitia kemudian memuncak setelah hasil tes SKD milik MH mendapat nilai tertinggi ketiga di sesinya, yakni 416.

Panitia pun memutuskan menginterogasi MH hingga dia mengaku bahwa dirinya adalah joki. 

Dalam rekaman video yang diperoleh MH mengakui perbuatannya.

"Saya MH menggantikan SM untuk mengikuti ujian (CPNS) Kemenkumham pada hari ini 12 November 2023," kata MH dalam video yang diperoleh.

Baca juga: Panitia Tes CPNS 2023 Jatim Temukan Peserta Menggunakan Jimat, Berupa Rajah, Garam, Kembang Kantil

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan