Update Oknum Guru Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Tetap Mengajar dan Kasusnya Ditangani BKD Jabar
Dalam video yang beredar, kedua oknum guru tersebut masih memakai seragam dinas ASN berwarna coklat saat digerebek warga Majalengka Jabar
Editor:
Eko Sutriyanto
Hal itu mengingat guru berstatus ASN tidak hadir ke sekolah selama 10 hari berturut-turut tanpa keterangan yang jelas, maka bakal dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
Selain itu, para siswa juga tetap berhak untuk mendapatkan pembelajaran dari kedua oknum tersebut.
"Sekarang mereka mau tidak mau, malu atau tidak, harus tetap masuk, karena sesuai konsekuensinya masih berstatus guru, dan mendapat hak gajinya," ujar Dewi.
Dewi menyampaikan, Kemendikbud RI juga telah mengatur mengenai kewajiban guru mengajar 24 jam-40 jam per minggu, dan jam kehadirannya di sekolah 7,5 jam per hari atau 37,5 jam per minggu.
"Jadi, ada aturan disiplin sebagai guru tentang kehadiran, pemenuhan jam mengajar, dan semuanya sudah ditentukan Kemendikbud," ujar Dewi Nurhulaela.
(Tribunjabar.id/Rheina Sukmawati) (Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus 2 Guru di Majalengka Kepergok Berduaan di Rumah Kosong, Sekolah Serahkan pada BKD Jabar
Sumber: Tribun Jabar
Puluhan ASN di Pemkab Tulungagung Jatim Ajukan Cerai, Mediasi Selau Gagal |
![]() |
---|
ASN Diminta Tak Hanya Profesional dan Intelektual, Tapi Harus Miliki Rasa Kemanusiaan |
![]() |
---|
ASN Bikin Gaduh, Ada yang Mesum di Musala hingga Ditangkap Densus 88 |
![]() |
---|
Densus 88 Tangkap 2 Terduga Teroris di Aceh: ASN di Kanwil Kemenag dan Pemko Banda Aceh |
![]() |
---|
Bangun Kultur Baru Birokrasi, Aparatur Sipil Negara Didorong Manfaatkan Kecerdasan Buatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.