Kasus Korupsi di Sorong
Pj Bupati Sorong & Kepala BPK Papua Barat Tersangka Korupsi, Kantor BPK Papua Barat Digeledah KPK
BPK Perwakilan Papua Barat digeledah Tim KPK menyusul ditetapkannya Pj Bupati Sorong, Yan Piet Mosso sebagai tersangka.
Atas tindak pidana itu, Yan Piet Mosso, Efer Segidifat, dan Maniel Syatfle disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi lo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Patrice, Abu Hanifa, dan David Patasaung dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
KPK kemudian menjebloskan keenam tersangka ke rutan KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 3 Desember 2023.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul KPK Geledah Kantor BPK Papua Barat, Patrice Sihombing dan Pj Bupati Sorong Tersangka Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.