Kamis, 25 September 2025

Soal ART di Samarinda Tewas Diterkam Harimau: 3 Tahun Tak Digaji, Majikan Pelihara Hewan Buas Lain

Inilah kabar terbaru soal ART di Samarinda tewas diterkam harimau saat akan memberi makan hewan tersebut.

KOLASE TRIBUNNEWS.COM
(Kiri) Macan dahan atau Neofelis Nebulosa di rumah AS. (Kanan) Harimau yang terkam ART. Berikut kabar terbaru soal ART di Samarinda tewas diterkam harimau, 3 tahun tak digaji. 

"Sedangkan yang digaji 'kan dari tempat gym itu," beber Hanifah.

Macan dahan yang ditemukan di rumah AS, majikan korban yang tewas diterkam harimau di Samarinda.
Macan dahan yang ditemukan di rumah AS, majikan korban yang tewas diterkam harimau di Samarinda. (Balai Gakkum Kaltim)

Baca juga: Harimau Terkam ART di Samarinda, Pemilik Rumah juga Pelihara Macan, Didatangkan dari Jakarta

Macan Dahan dari Jakarta

Mulanya, pihak terkait hanya menemukan harimau.

Namun, setelah olah TKP, pihak Satreskrim Polres Samarinda juga menemukan adanya Macan Dahan atau Neofelis Nebulosa.

Polisi berhasil menemukan macan dahan tersebut, setelah menggeledah rumah milik AS di Jalan Wahid Hasyim II, RT 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Minggu (19/11/2023) malam.

Pihak kepolisian pun kembali berkoordinasi dengan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur untuk melakukan evakuasi macan dahan tersebut.

"Terkait asal harimau dan macan itu dari keterangan pemilik (AS atau pelaku) dikirim dari Jakarta," ungkap Kapolresta Samarinda, Kombes Ary Fadli, dikutip dari TribunKaltim.co.

Dua hewan tersebut, lanjut Ary, dipelihara tanpa adanya izin atau ilegal.

AS pun dikenakan pasal berlapis atas kasus ini.

Yakni, tindak pidana kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia seperti yang disebut di Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 21 Ayat 2 Juncto Pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi SDA dan Ekosistemnya.

"Ancaman masing-masing pasalnya lima tahun penjara," lanjut Kombes Pol Ary Fadli.

Baca juga: Penampakan Rumah Pengusaha yang Pelihara Harimau hingga Tewaskan Pekerja, Ditemukan juga Macan Dahan

AS Jadi Tersangka

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo, mengatakan AS selaku pemilik harimau dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga langsung menetapkan AS sebagai tersangka.

"Sudah semalam langsung ditahan, di Polresta Samarinda," kata Kombes Yusuf, Minggu (19/11/2023).

Mengutip TribunKaltim.co, ternyata AS tak memili izin atas kepemiliki harimau tersebut.

"Dari hasil sementara tidak ada izin," kata Yusuf.

Lebih lanjut, pihak kepolisian pun berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kaltim.

"Yang jelas sudah tidak bisa ditaruh di situ lagi karena nggak ada izinnya," kata Yusuf.

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunKaltim.co, Sintya Alfatika Sari/Rita Lavenia)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan