Upah Minimum Provinsi
UMP Jambi 2024 Naik Rp94.000 Menjadi Rp3.037.121
Gubernur Jambi Al Haris sudah menandatangani surat keputusan UMP Jambi 2024. UMP Jambi 2024 mengalami kenaikan 3,2 persen atau sekitar Rp 94.000.
1. Formula Penghitungan Upah Minimum
UM (t+1) = UM (t) + Nilai Penyesuaian UM (t+1)
- UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan,
- UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
2. Nilai Penyesuaian Upah Minimum
UM (t+1) = (Inflasi + (PE X a)) X UM (t)
- Simbol a merupakan variabel yang berada dalam rentang nilai 0,10 (nol koma satu nol) sampai dengan 0,30 (nol koma tiga nol)
- Simbol a ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupatenlkota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median Upah.
- Dalam menentukan a dapat mempertimbangkan faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan
- Data yang digunakan untuk penghitungan nilai penyesuaian upah minimum
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul UMP Jambi Resmi Naik 3,2 Persen Tahun 2024
(Tribunnews.com/Farrah Putri) (TribunJambi/A Musawira)
Artikel Lain Terkait UMP 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.