Jumat, 22 Agustus 2025

Bayi Berusia 5 Hari di Sumenep Meninggal Dunia Usai Diambil Sampel Darahnya di Tumit

Keterangan pihak Puskesmas kepada keluarga pasien bayi pengambilan sampel darah bayi dibagian tumit itu untuk tes kestabilan tubuh

Editor: Eko Sutriyanto
Wartakota
Ilustrasi mayat bayi - Bayi perempuan asal Dusun Mojung Desa Tamedung, Kecamatan Batang-Batang Kabupaten Sumenep, Madura yang baru berumur 5 hari meninggal dunia usai diperiksa dan diambil sampel darahnya di bagian tumit 

Dari kejadian itu, orang tua bayi langsung membawa anaknya kembali ke Puskesmas Batang-Batang dan penanganan medis langsung dilakukan.

Sayang, hingga tiba waktu subuh pada hari Senin (20/11) gejala sesak napas belum reda.

Bayi itu dirujuk ke Rumah Sakit Islam (RSI) Garam Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Selama sehari penuh dilakukan perawatan medis, kondisi bayi semakin kritis.

Dan kira-kira saat itu masuk waktu Isya dan akhirnya RSI Garam Kalianget merekomendasikan agar bayi tersebut dirujuk ke RSUD dr. Mohammad Zis Sampang.

"Saat itu kondisi bayi semakin kritis waktu perjalanan menuju Kabupaten Sampang," tuturnya.

Baca juga: Pemancing Temukan 2 Mayat Bayi yang Diduga Kembar di Sungai Buntung Sleman

Saat perjalanan menuju Kota Sampang, buah hati dari pasangan Aziz dan Rumnaini ini dinyatakan meninggal dunia dan akhirnya keluarga korban ini memutuskan untuk putar balik kembali pulang.

Atas kejadian ini, membuat keluarga Aziz tengah mempersoalkan tindakan medis dari Puskesmas Batang-Batang Sumenep karena pihak puskesmas mengambil sampel darah bayi tanpa gejala penyakit apapun.

"Kenapa, karena anak kami dalam kondisi sehat sebelum waktu itu dilakukan pengambilan sampel darah oleh pihak Puskesmas," kata Aziz.

Salah satu keluarga dekat Rumnaini, Wardi menduga pihak Puskesmas Batang-Batang telah melakukan malpraktek saat pengambilan sampel darah pada si bayi alias korban tersebut.

"Nyata-nyata sebelum diambil darahnya, si bayi itu tidak ada masalah apapun dan bahkan sehat-sehat aja. Kenapa harus diambil darahnya dan tiba-tiba demam bahkan mengalami drop," kecewanya.

Dengan demikian lanjutnya, kata pihak Puskesmas Batang-batang diduga telah melanggar kode etik dan hukum pelayanan kesehatan.

"Jelas pada Pasal 62 ayat (1) UU Tenaga Kesehatan," katanya.

Menurut penjelasan Pasal 62 ayat (1) huruf c UU Tenaga Kesehatan katanya lebih gamblang, bahwa yang dimaksud dengan Kewenangan berdasarkan Kompetensi adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya.

Tidak hanya itu, dalam Pasal 84 UU Tenaga Kesehatan juga disebutkan bahwa apabila bidan atau perawat melakukan suatu kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan menderita luka berat, maka bidan yang bersangkutan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Halaman
1234
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan