Minggu, 31 Agustus 2025

Bocah SD Usia 9 Tahun di Padang Jadi Korban Rudapaksa 3 Pria Dewasa

Tangan dan kaki korban diikat ke sebuah kursi yang ada di dalam rumah pelaku berinisial D lalu digagahi

Editor: Eko Sutriyanto
freepik
ilustrasi rudapaksa - Bocah berinisial KU berusia 9 tahun jadi korban persetubuhan yang dilakukan 3 orang pria dewasa, Minggu (19/11/2023). Korban disekap dengan cara diikat dan disetubuhi secara bergiliran oleh tiga lelaki di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar). 

Laporan Wartawan Tribun Padang Rezi Azwar

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Bocah berinisial KU berusia 9 tahun jadi korban persetubuhan yang dilakukan 3 orang pria dewasa, Minggu (19/11/2023).

Korban disekap dengan cara diikat dan disetubuhi secara bergiliran oleh tiga lelaki di Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Ketiga pelakunya berinisial R (45) seorang karyawan swasta, TG (35), dan D (40) seorang pedagang warga yang beralamat di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar telah diamankan oleh jajaran Unit IV PPA beserta Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Senin (27/11/2023).

Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina, mengatakan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak siswa yang duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) bermula saat korban diduga ditarik oleh pelaku berinisial D ke dalam rumahnya.

Baca juga: Kecam Penyekapan dan Penganiayaan oleh Keluarga di Malang, KemenPPPA: Tidak Manusiawi

"Sesampai di dalam rumah, tangan dan kaki korban diikat," kata Ipda Yanti Delfina, Selasa (18/11/2023).

Ia menjelaskan, tangan dan kaki korban diikat ke sebuah kursi yang ada di dalam rumah pelaku berinisial D.

Korban sempat  berteriak namun korban mendapatkan perlakuan kekerasan akibat mulutnya ditampar.

Tidak sampai di sana, mulut korban juga ditutup menggunakan lakban.

"Setelah itu ketiga pelaku secara bergiliran melakukan persetubuhan kepada korban," katanya.

Ipda Yanti Delfina mengatakan saat satu orang pelaku beraksi dan pelaku lainnya menjaga pintu keluar.

Sebelumnya, Ipda Yanti Delfina, mengatakan pelaku diamankan setelah adanya laporan ke kantor polisi.

Hal itu sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/816 /XI /2023 /SPKT /Polresta Padang / Polda Sumatera Barat, tanggal 23 November 2023.

"Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial KU (9) yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD)," katanya.

Ia mengatakan, kronologi penangkapan berawal dari didapatkan informasi atas keberadaan pelaku yang berada di sebuah komplek yang ada di Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan