Prada Yuwandi yang Membunuh Tunangan Divonis Penjara Seumur Hidup, Begini Respon Ayah Korban
Kasus terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Ferryanto
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Militer 1-05 Pontianak, Selasa (28/11/2023), Prada Yuwandi, oknum TNI yang menjadi terdakwa pembunuhan Sri Mulyani gadis asal Pontianak divonis penjara seumur hidup.
Prada Yuwandi juga dipecat dari kedinasan militer.
Kasus ini terkuak saat seorang warga di Desa Sebunga, Kabupaten Sambas menemukan kerangka di lahan kosong saat hendak mencari kayu bakar 31 Mei 2023 lalu.
Dari sana terkuak, kerangka itu merupakan Sri Mulyani yang dilaporkan keluarga hilang sejak Desember 2022.
Berdasarkan penyelidikan, terkuaklah bahwa Sri Mulyani dibunuh tunangannya.
Baca juga: Fakta Baru Penemuan Mayat Korban Pembunuhan Sadis di Menganti Gresik
Prada Y dituntut penjara seumur hidup dan dipecat dari militer dan harus membayar restitusi ke keluarga korban.
Dari fakta persidangan, ketua Majelis hakim dan hakim anggota satu berpendapat bahwa perbuatan Prada Y merupakan pembunuhan berencana, sementara hakim anggota 2 tidak setuju dengan hal tersebut.
Oditur Militer II-06 Kolonel Kum Eni Sulisdawati menyampaikan pihaknya menerima putusan majelis hakim, karena putusan tersebut telah sama dengan tuntutan Oditur.
"Kami tetap pada pendirian, tetap setuju karena putusan sesuai dengan tuntutan oditur," ujarnya.
Kemudian, terkait restitusi yang tidak dikabulkan majelis hakim, pihaknya pun menerima, karena Restitusi sendiri bukan berasal dari tuntutan pihaknya, namun berasal dari keluarga melalui LPSK
"Majelis hakim memiliki pertimbangan, dimana terdakwa inikan dipecat, sehingga tidak memiliki penghasilan lagi," tuturnya.
Pikir-Pikir
Divonis penjara seumur hidup dan dipecat dari kedinasan, Prada Yuwandi, oknum TNI yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani masih pikir-pikir.
Sesaat setelah hakim membacakan putusan, Prada Yuwandi berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, kemudian kepada majelis pihaknya menyampaikan masih akan pikir-pikir terkait langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.
Mayor Chk Agus Sulistio, Hakim Juru Bicara Pengadilan Militer Pontianak menyampaikan bila sampai tujuh hari pihak Prada Yuwandi tidak melakukan banding, maka dianggap Prada Yuwandi menerima putusan dan putusan memiliki kekuatan hukum tetap.
Sumber: Tribun Pontianak
Prakiraan Cuaca Kota Pontianak Besok Sabtu, 13 September 2025: Dominan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Sempat Dibawa ke RS, Pria yang Beraksi Hilangkan Nyawa Sambil Live Facebook Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
BNPP RI Optimalisasi Siskamling di Pontianak untuk Ciptakan Lingkungan Aman dan Kondusif |
![]() |
---|
Pontianak Ditunjuk Sebagai Tuan Rumah Voli AVC Champions League 2026 Putra |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kota Pontianak, Rabu 10 September 2025: Hujan Ringan Sore sampai Malam Hari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.