Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Mertua Dibohongi hingga Sudah Dilarang KUA
Inilah fakta-fakta pernikahan sesama jenis yang terjadi di Cianjur, Jawa Barat. Orang tua dibohongi hingga kades dan KUA sudah melarang sebelum akad
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Nuryanti
Kepala Desa Pakuon, Abdullah ternyata sempat melarang akad nikah karena tak ada identitas.
Namun, pihak keluarga tetap melaksanakan akad nikah.
"Kita pihak Desa sempat melarang karena yang bernama AY itu tidak menunjukan identitasnya tidak jelas kebenerannya," katanya.
6. Dilarang KUA
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi, Dadang Abdulah mengatakan, pihaknya juga telah melarang adanya pelaksanaan akad nikah tersebut.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih," ujarnya.
Dadang menambahkan, AY ternyata tak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA.
"Seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari kantor urusan agama sukaresmi, tapi tidak ditunjukkan pada keluarga," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pasangan Sesama Jenis yang Nikah di Cianjur Berpacaran 2 Tahun, Bisa Akad setelah Bohongi Orangtua
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Fauzi Noviandi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.