Rabu, 20 Agustus 2025

Dua Wanita Menikah Sesama Jenis, Bupati Cianjur Tegaskan KUA Tak Beri Izin dan Nekat Nikah Siri

Pernikahan sesama jenis di Cianjur terbongkar setelah 3 hari menikah. Bupati Cianjur, Herman Suherman menegaskan KUA tak memberi izin pernikahan.

Editor: Abdul Muhaimin
Dokumen Desa Pakuon Cianjur
Pelaksanaan akad nikah IH (23) dan AY (25) di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Belakangan ketahuan keduanya adalah pasangan sesama jenis pada Jumat (8/12/2023). 

Pasangan sesama jenis itu menggelar pernikahan pada Selasa (28/11/2023).

Bahkan, saat akad nikah kedua pasangan sesama jenis tersebut juga dihadiri keluarga, saksi dan para tokoh setempat dan para warga di Kampung Pakuon.

Baca juga: Siasat Pasangan Sesama Jenis di Cianjur Dapat Restu dari Orangtua: Mengaku Dapat Rekomendasi KUA

Namun, keluarga dan orang tua IH baru mengetahui anaknya menikah dengan sesama jenis, saat mengurusi admistrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

Dayat (60), orang tua IH, mengaku merasa telah dibohongi oleh anaknya sendiri dan AY.

"Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA kecamatan, tapi setelah dimintai identitas diketahui AY berjenis kelamin perempuan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Bupati Cianjur Pastikan Pernikahan Sesama Jenis Dilakukan Tanpa Sepengetahuan KUA Setempat

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan