Kecelakaan Kerja di Kotabaru Kalsel, Operator Tewas Terlindas Roda Grader
Joni Bokko (44), operator grader asal Kalimantan Timur (Kaltim) tewas setelah terlindas roda grader, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
TRIBUNNEWS.COM, KOTABARU - Joni Bokko (44), operator grader asal Kalimantan Timur (Kaltim) tewas setelah terlindas roda grader, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kecelakaan kerja itu terjadi di area sebuah perusahaan di Desa Wilas, Kecamatan Kelumpang Utara, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Trenggalek Menewaskan Ibu Rumah Tangga, Dipicu Pikap Oleng Lalu Melawan Arus
Kecelakaan kerja itu terjadi saat korban tengah bekerja sebagai operator grader 07 di perusahaan itu.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasi Humas Ipda Agus Riyanto mengatakan, berdasarkan keterangan saksi sebelum kecelakaan, korban sempat beristirahat setelah mengoperasikan grader yang diparkir di sekitar pondok dekat tempat air minum.
Usai beristirahat, korban kembali melakukan pekerjaannya.
Saat menghidupi mesin, posisi grader mundur dan kemudian maju ke depan.
Karena posisi di depan jurang, membuat korban terkejut dan mencoba melompat turun.
Namun posisi kaki korban tersangkut sebelum terjatuh.
Korban terjatuh dan ban belakang grader melindasnya.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Jombang Berikan Respons Cepat untuk Klaim Kecelakaan Kerja Warga
Grader berhenti setelah menabrak dan nyangkut di tanggul pembatas jurang.
Menurut Agus, saat kejadian itu korban sempat berteriak.
Saksi yang mendengar teriakan itu langsung mendatangi lokasi.
Saksi melihat korban sudah tergeletak di belakang greder sebelum meregang nyawa di tempat kejadian.
Kemudian para saksi yang berjumlah empat orang mengangkat korban dan membawanya ke klinik Dugan Camp.
5 Tersangka
Sebulan sebelumnya, kecelakaan kerja juga menimpa pekerja tambang di Jember, Jawa Timur.
Arif tewas akibat kecelakaan kerja di area pertambangan, Selasa (7/11/2023).
Korban tewas diduga terlindas alat berat pertambangan yang terletak di Desa Sukokerto, Kecamatan Sukowono, Jember.
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Jember menetapkan lima tersangka dalam insiden kecelakaan kerja yang mengakibatkan kematian.
Para tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses pemeriksaan.
Baca juga: Kecelakaan Kerja Meningkat Signifikan, Tahun 2022 Capai 298.137 Kasus
Kasatreskrim Polres Jember, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz mengungkapkan, lima tersangka tersebut berinisial PH, SB, DAM, FY, dan MU. Karena mereka melakukan penambangan tanpa ijin resmi dari pemerintah, serta berbuat kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Para tersangka yang telah ditahan ini adalah operator alat berat, checker, pemilik lahan, dan pemilik eskavator," ujarnya, Kamis (9/11/2023)
Menurutnya, polisi baru saja merampungkan gelar perkara. Hasil kesimpulannya berupa sangkaan kuat penambangan sirtu tanpa lisensi legal. Bahkan, sampai memakan korban jiwa.
"Dan sudah cukup menjadi alat bukti untuk menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Selanjutnya kasus ini dilakukan pelimpahan kepada kejaksaan," kata Abid.
Abid mengaku serius melakukan penanganan perkara ini. Karena ini bukan soal tambang ilegal saja, tetapi juga menyangkut hilangnya nyawa pekerja.
"Kita sudah tutup tambangnya. Penanganan obyektif sesuai arahan Kapolres Jember," ucapnya.
Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jember, Iptu Naufal Muttaqin mengaku memungkinkan ada tersangka baru.
"Masih belum (tersangka tambahan), nanti akan kami kembangkan," kata Naufal.
Naufal mengatakan, lima orang ini ditetapkan tersangka karena dianggap telah lali, saat mengoperasikan alat berat di area tambang galian C.
"Karena dianggap lalai, tersangka diancam pasal kelalaian dan perijinan," katanya.
Dia menegaskan lima tersangka tersebut yang jelas dijerat Pasal 158 Junco Pasal 35 Undang-Undang nomor 3 tahun 2020 pertambangan mineral dan Batubara juntco Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan atau kelalaian menyebabkan orang lain mati, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 junco pasal 55 KUHP 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," urainya.
(Banjarmasinpost.co.id/Helriansyah)
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Tewas Kecelakaan di Kotabaru Kalsel, Begini Kronologis Operator Asal Kaltim Terlindas Roda Grader
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.