Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Lamongan, Semua Masih di Bawah Umur
Langkah damai antara keluarga pelaku dengan keluarga korban sudah diupayakan namun orangtua korban belum bisa menerima permohonan maaf tersebut
Editor:
Eko Sutriyanto
Tendangan yang arahkan pelaku tepat mengenai pinggang korban, yang kemudian disusul oleh 6 tersangka lainnya. Korban mengalami sakit di pinggang, juga bagian kepala.
“Anak saya dianiaya mengenai pinggang dan kepala,” ujar Sariyati saat melapor ke Polres.
Pihak sekolah, Ketua asrama Abuqoir, MTsN 1 Babat, Yunis bersama rombongan Ustad dan ustadzah, membawa korban pulang ke rumah dalam keadaan sakit.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pelajar di Lamongan Aniaya Teman hingga Tak Bisa Berjalan Normal, 7 Orang Jadi Tersangka, Ogah Maaf
Sumber: Tribun Jatim
KPK Periksa Ketua KPU Lamongan-Bawaslu Gresik soal Alur Pengajuan Dana Hibah Jatim |
![]() |
---|
Siswa SMA dan SMK di Tuban Jatim Temukan Belatung di Menu MBG, Ini Kata Camat |
![]() |
---|
KPK Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan |
![]() |
---|
KPK Periksa Ketua KONI Lamongan Usut Kasus Korupsi Pembangunan Kantor Pemkab |
![]() |
---|
KPK Panggil 5 Saksi Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemkab Lamongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.