Sabtu, 13 September 2025

Pengakuan Pelaku Penikaman di Palembang, Bunuh Pacar Mantan Istri karena Cemburu, Baru 4 Bulan Pisah

Pria di Palembang menikam pacar mantan istri hingga tewas. Pelaku cemburu mantan istrinya mau menikah lagi dan berulang kali ketahuan selingkuh.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Daryono
DNA India
Ilustrasi pembunuhan. Pria di Palembang tewas ditikam. Pelaku merupakan mantan suami pacar korban. 

Meski tidak memiliki anak selama 2 tahun menikah, Dani membuktikan rasa cintanya dengan memotong jari kelingkingnya setahun lalu.

"Saya buktikan pada Agusvita, bahwa memang saya mencintainya  tulus, saat itu saya memotong jari saya di depannya," ucapnya.

Setelah jarinya dipotong, mantan istrinya tetap selingkuh dan membawa laki-laki lain ke rumah kontrakan.

"Kalau dengan saya 2 kali pak terpergok bawa laki-laki ke rumah."

"Warga juga pernah 1 kali pergokinya di kontrakan. Saat itu pernah mau diusir, tetapi tetap saya bela," sambungnya.

Baca juga: Pengakuan Tersangka Pembunuhan Wanita di Bandung Barat, Korban yang Dikenal Lewat MiChat Diracun

Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan tersangka telah berpisah dengan mantan istrinya sejak 4 bulan lalu.

Motif penikaman lantaran tersangka cemburu mendengar mantan istrinya akan menikah lagi.

Tersangka sempat kabur usai menikam kedua korban dan ditangkap 3 jam kemudian.

"Kalau dari pengakuannya tersangka ini hendak kabur ke Bangka Barat. Namun saat berada di kawasan Tanjung Api-Api tersangka langsung kita tangkap," paparnya, Sabtu, dikutip dari TribunSumsel.com.

Senjata tajam pisau yang digunakan tersangka diamankan untuk dijadikan barang bukti.

"Hingga kini pelaku masih diperiksa terkait peristiwa pembunuhan tersebut, " ungkapnya.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Ibu Hamil di Kota Baubau yang Dilakukan Suami

Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan pasal berlapis lantaran menganiaya 2 orang dan 1 di antaranya meninggal.

Tersangka terancam hukuman mati atau kurungan seumur hidup.

"Tersangka kita kenakan pasal 340 atau 338 KUHP dan pasal 353 KUHP karena melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," sambungnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan