Detik-detik Anggota Ormas Pelaku Pengeroyokan Polisi Ditangkap, Punya Senjata Api Rakitan Ilegal
Anggota ormas yang sempat buron karena aniaya polisi ditangkap. Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang ditahan pada 2017.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak lima anggota ormas ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan anggota polisi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Korban yang bernama Chepy Dwiki dihajar saat hendak melerai perkelahian antara anggota ormas dengan sopir truk, Rabu (20/12/2023).
Polresta Bandung telah menangkap empat tersangka dan satu tersangka atas nama Ujang alias Kampeng (39) ditangkap pada Jumat (22/12/2023).
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Ujang sempat melarikan diri usai melakukan pengeroyokan dan berstatus buron.
Baca juga: Oknum Polisi di Sukabumi Diduga Aniaya Istri, Korban Dicekik, Dipukul hingga Ditodong Pistol
Residivis kasus penganiayaan tersebut ditangkap di daerah Naringgul, Cianjur.
Sedangkan empat tersangka yang telah diamankan terlebih dahulu berinisial TS (53), EH (21), DS (26), dan AS (27).
Saat digiring ke Mapolresta Bandung, kaki Ujang terluka terkena tembakan peringatan.
"Jadi Rabu kejadian malam itu (Kampeng) sudah kabur ke Cianjur, dan di sana sampai dengan kemarin, hari Jumat kami bisa amankan tersangka yang kabur itu," bebernya, dikutip dari TribunJabar.id.
Pada 2017 lalu, Ujang sempat ditahan selama setahun karena terlibat kasus penganiayaan.
"Pelaku mengeroyok di tahun 2017, dan divonis hukuman 2 tahun penjara, namun menjalani 1 tahun pidana penjara," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Aktifis KAMMI Minta Proses Hukum Oknum TNI AU yang Aniaya Kliennya Dilakukan Transparan
Berdasarkan hasil penyelidikan, Ujang memiliki senjata api rakitan dan terancam terkena pasal berlapis yaitu pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan pasal 212 tentang melawan petugas dengan kekerasan, kemudian undang-undang darurat No 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata api ilegal.
"Walaupun senjata apinya rakitan, namun tetap dikategorikan senjata ilegal, dengan ancaman UUD darurat, selama 20 tahun pidana penjara untuk kepemilikan senjata api," tandasnya.
Chepy Dwiki Pakai Jaket saat Kejadian
Saat kejadian, Chepy Dwiki sedang dalam perjalanan pulang dan melihat ada keributan di tengah jalan.
Kombes Kusworo Wibowo mengapresiasi tindakan Chepy Dwiki yang berusaha melerai perkelahian agar kondisi sekitar menjadi aman.
"Meski dia bukan Polantas tapi melihat kondisi macet, ia langsung turun untuk mengurai kemacetan. Melihat ada yang cekcok ia berinisiatif melerai," bebernya.
Menurut Kusworo, Chepy Dwiki memiliki integritas yang tinggi sebagai polisi karena ia tidak dendam meski mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Sementara itu, Chepy Dwiki mengatakan dirinya melihat beberapa anggota ormas cekcok dengan pengendara mobil boks di tengah jalan.
Baca juga: Buntut Aniaya Sopir Truk, Anggota TNI Ajudan Bupati Kutai Barat Dicopot: Hukum Militer Jalan Terus
Ia berusaha melerai, namun malah dihajar anggota ormas.
"Saat itu rencananya mau beli susu untuk anak, tapi melihat ada yang cekcok, saya hampiri untuk melerai," tuturnya.
Chepy Dwiki menyatakan para pelaku tak mengetahui dirinya merupakan anggota polisi lantaran memakai jaket.
"Tapi setelah dibuka jaket, masih ada yang mukul saya," bebernya.
Ia juga membawa senjata api di kantong, namun tidak digunakan.
"Saya sempat memegang senjata, tapi melihat situasi dan kondisi, di situ ada anak-anak, sehingga saya mengambil keputusan untuk tak menggunakannya," pungkasnya.
Baca juga: Pelajar di Tasikmalaya Diringkus karena Aniaya Perajin Sandal hingga Warga Datangi Kantor Polisi
Para pelaku langsung melarikan diri usai Chepy membuka jaketnya.
Proses pengejaran terhadap pelaku dibantu sejumlah warga.
"Saat dikejar satu mobil pelaku sempat menabrak motor, lalu menabrak trotoar, hingga ban mobilnya pecah," ucapnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Anggota Ormas Pengeroyok Polisi Didor Aparat Polresta Bandung, Ternyata Residivis Kasus yang Sama
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Luthfi Ahmad)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.