Erupsi Gunung Marapi
Senin Pagi Gunung Marapi Erupsi Lagi, Dilarang Mendaki Radius 3 Km dari Kawah atau Puncak
Masyarakat di sekitar Gunung Marapi dan pengunjung atau wisatawan tidak diperbolehkan mendaki Gunung Marapi pada radius 3 Km dari kawah.
Editor:
Dewi Agustina
Hal ini diharapkan dapat membantu penumpang yang terkena dampak penutupan bandara.
"Kami memahami bahwa kebijakan ini dapat menimbulkan ketidaknyamanan, namun keselamatan seluruh pihak terlibat tetap menjadi prioritas utama. Kami menghargai pengertian dan kerjasama dari seluruh pihak yang terlibat dalam situasi ini, dan semoga kondisi di Bandara Minangkabau cepat kembali normal," ujar Kristi.
Terkait penanganan erupsi Gunung Marapi serta penanganan dampak abu vulkanik terhadap operasi keselamatan penerbangan, Ditjen Hubud telah menerbitkan Surat Edaran nomor SE 15 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Penerbangan pada Keadaan Force Majeure, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor KP 153 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Prosedur Collaborative Decision Making (CDM) Penanganan Dampak Abu Vulkanik terhadap Operasi Penerbangan melalui Integrated Web Based Aeronautical Information System Handling (I-WISH) sehingga penanganan force majeure erupsi Gunung Marapi mengacu pada kedua surat tersebut sebagai pedoman pelaksanaan.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau situasi dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam penanganan force majeure ini agar dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan demi keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Gunung Marapi Kembali Erupsi Senin Pagi, Abu Vulkanik Membubung Tinggi Ratusan Meter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.