Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh
Korban yang merupakan kakak adik bernama Citra Kirana (13) dan Aulia (7) tewas ditabrak mobil yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri.
Editor:
Abdul Muhaimin
"Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya," lanjutnya.
Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Untuk ancaman pidana penjara nya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ketua KPU Lubuklinggau Tersandung Hukum Usai Kecelakaan Maut 2 Korban Tewas, Tugas Ketua Dijabat Plh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.