Minggu, 17 Agustus 2025

Nasib Ketua KPU Lubuklinggau usai Tabrak 2 Siswi SD, Terancam Pidana dan Tugasnya Diganti Plh

Korban yang merupakan kakak adik bernama Citra Kirana (13) dan Aulia (7) tewas ditabrak mobil yang dikemudikan Ketua KPU Lubuklinggau, Topandri.

Editor: Abdul Muhaimin
Kolase Tribunnews.com
Mobil yang dikendarai Ketua KPU Kota Lubuklinggau Topandri menabrak sepeda motor di Jalan Benakat Minyak, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Sumatra Selatan, Minggu (24/12/2023). Akibat insiden itu, kakak-beradik tewas di lokasi kejadian. 

"Hari ini kita akan lakukan gelar perkara, kalau memungkinkan kita langsung menetapkan sebagai tersangka. Nanti Kita lihat dulu proses gelar perkara nya," lanjutnya.

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 310 Ayat 1, 3 dan 4. UU UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

"Untuk ancaman pidana penjara nya paling lama 6 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ketua KPU Lubuklinggau Tersandung Hukum Usai Kecelakaan Maut 2 Korban Tewas, Tugas Ketua Dijabat Plh

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan