Mutilasi di Malang
Pensiunan BUMN Tega Habisi Istri Sendiri, Korban Kemudian Dipotong-potong di Dalam Ember
Setelah melakukan aksi keji tersebut, JM ternyata langsung menyerahkan ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Editor:
Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Kasus mutilasi terjadi lagi, kali ini peristiwa terjadi di Kota Malang, Jawa Timur.
Seorang pria setengah baya tega membunuh istrinya sendiri. Sadisnya, setelah istri kehilangan nyawa, tubuhnya dipotong-potong dan ditaruh dalam ember.
Peristiwa ini tepatnya dilakukan oleh James Loodewyk Tomatala (61) alias JM (61) yang membunuh istrinya, NMS (55).
Baca juga: Motif Suami Bunuh dan Mutilasi Istri di Malang, Pelaku Menyerahkan Diri ke Kantor Polisi
JM adalah warga Jalan Serayu Nomor 6, RT 2, RW 4, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Dilansir dari SuryaMalang, JM membunuh istrinya pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Peristiwa ini awalnya terungkap dari laporan warga kepada Ketua RT setempat.
"Iya benar ada pembunuhan, tetapi kronologi lengkapnya tidak tahu, karena pagi tadi saya sedang keluar olahraga di Rampal," kata Ketua RT setempat, Slamet Afandi, Minggu.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, James ternyata langsung menyerahkan ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ada dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan James.
"Kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian pun menetapkan JM sebagai tersangka.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiawaan tersangka," ungkapnya.
Baca juga: Mutilasi Istri Sendiri, Pria Warga Blimbing Malang Serahkan Diri ke Pollsi
Disinggung terkait tersangka memutilasi jenazah korban menjadi berapa bagian, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Nanti kami infokan lagi. Yang jelas, potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," tuturnya.
Serahkan diri
Dilansir dari SuryaMalang, JM membunuh istrinya pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Peristiwa ini awalnya terungkap dari laporan warga kepada Ketua RT setempat.
"Iya benar ada pembunuhan, tetapi kronologi lengkapnya tidak tahu, karena pagi tadi saya sedang keluar olahraga di Rampal," kata Ketua RT setempat, Slamet Afandi, Minggu.
Setelah melakukan aksi keji tersebut, JM ternyata langsung menyerahkan ke Polsek Blimbing dan mengakui perbuatannya.
Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto mengatakan, ada dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan JM.
"Kami menangani adanya TKP dugaan Pasal 340 KUHP yang dilakukan tersangka JM kepada istrinya," jelasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, kepolisian pun menetapkan JM sebagai tersangka.
"Setelah ini kami lakukan pemeriksaan terhadap tersangka termasuk pemeriksaan kejiawaan tersangka," ungkapnya.
Disinggung terkait tersangka memutilasi jenazah korban menjadi berapa bagian, pihaknya hanya menjawab singkat.
"Nanti kami infokan lagi. Yang jelas, potongan tubuh korban berada dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka," tuturnya.
Kronologis Kejadian
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, membeberkan kronologi James Loodewyk Tomatala (61) memutilasi istrinya, Ni Made Sutarini (55).
"Pada Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 08.15 WIB, tersangka menjemput korban di Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno Hatta. Setelah itu, pulang ke rumah tersangka," ujarnya kepada TribunJatim.com.
Diketahui, rumah tersangka James Loodewyk Tomatala terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
"Sesampainya di rumah sekira pukul 10.30 WIB, tersangka dan korban bertengkar. Kemudian, tersangka memukul kepala korban dengan tangan lalu mencekik leher korban hingga meninggal dunia pada pukul 11.00 WIB," jelasnya.
Kemudian, tersangka yang merupakan pensiunan pegawai BUMN itu kebingungan untuk menyembunyikan jasad istrinya. Lalu, muncullah ide untuk dimutilasi menjadi beberapa bagian.
"Dugaan awal, mutilasi dilakukan tersangka karena berencana menghilangkan jenazah korban,"
"Tersangka lalu memutilasinya memakai pisau besar (parang) dan pisau kecil menjadi 10 bagian, antara lain bagian kepala-leher, lengan kanan atas-telapak tangan, lengan kiri atas-telapak tangan, torso (badan), paha atas kanan-lutut, paha atas kiri-lutut, betis kanan-engkel, betis kiri-engkel, telapak kaki kanan dan telapak kaki kiri," bebernya.
Dia menuturkan, peristiwa itu terungkap setelah tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) pagi.
"Tersangka menyerahkan diri, sehingga peristiwa ini terungkap. Dan hingga saat ini, tersangka masih kami periksa," pungkasnya.
Aksi keji tersebut, dilakukan di rumah tersangka yang terletak di Jalan Serayu, Nomor 6 RT 2 RW 4 Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Setelah menghabisi nyawa istrinya lalu memutilasi jenazahnya, tersangka menyerahkan diri ke Polsek Blimbing pada Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 08.45 WIB.
Diketahui, potongan tubuh korban ditemukan di dalam ember yang ada di halaman rumah tersangka.
Dari hasil penyelidikan sementara, permasalahan rumah tangga menjadi motif tersangka tega menghabisi nyawa korban.
Temperamental
James Loodewyk Tomatala dikenal oleh tetangganya memiliki sifat temperamental dan tertutup dengan tetangga.
"Pelaku ini orangnya keras dan sering bertengkar dengan korban. Selain itu, juga jarang bersosialisasi dan berinteraksi dengan tetangga maupun lingkungan sekitar," ujar Ketua RT setempat, Slamet Afandi kepada TribunJatim.com, Minggu (31/12/2023).
Dia menuturkan, pelaku dan korban ini telah dikaruniai dua anak. Yakni anak laki-laki yang tinggal di Bali dan anak perempuan yang tinggal di luar negeri.
"Anaknya dua dan keduanya tinggal di luar Malang. Yang laki-laki tinggal di Bali, sedangkan yang perempuan tinggal di luar negeri," pungkasnya. (Surya Malang)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.