Jumat, 15 Agustus 2025

Gempa Sumedang

Warga yang Rumahnya Rusak Terdampak Gempa Sumedang Dapat Dana Tunggu Hunian Rp 500 Ribu Per Bulan

DTH sebesar Rp 500 ribu per bulan dapat digunakan untuk membayar biaya sewa sementara sampai proses pemulihan dilakukan.

Editor: Dewi Agustina
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Pemerintah akan memberikan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada warga terdampak gempa bumi yang rumahnya rudak dan tak dapat ditempati lagi. Foto Yanti Rosmiati (34) menyapu pecahan tembok di salah satu ruang kamar yang jebol di rumah orang tuanya Emih Sukaemih (55) di RT 01 RW 08, Kampung Babakan Hurip, Kelurahan Kota Kaler, Kecamatan Sumedang Utara Kabupaten Sumedang, Senin (1/1/2024). (TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Dari pendataan itu nantinya maka dapat ditentukan apakah harus diperbaiki atau dipindah karena berada di zona rawan bencana.

Penjelasan soal Pasien RSUD dan Tol Cisumdawu

Sementara itu terkait kabar yang menyebut banyaknya pasien di halaman RSUD Sumedang, Suharyanto mengatakan pasien-pasien itu memang dievakuasi sementara dari dalam gedung karena prosedur keselamatan.

Hal itu bukan berarti pasien itu adalah korban gempa bumi.

"Itu tidak ada ya. Justru yang sakit di rumah sakit yang ada di dalam dikeluarkan. Itu prosedur. Itu sudah dilaksanakan oleh Pemkab Sumedang dengan baik," jelas Suharyanto.

Terkait kabar gempa bumi Sumedang menyebabkan terkendalanya lalu lintas di jalan tol Cisumdawu setelah Twin Tunnel Cisumdawu mengalami keretakan di bagian dinding adalah informasi yang tidak benar.

Faktanya, jalur tol baru yang menghubungkan Cileunyi dan Kertajati masih aman untuk dilalui kendaraan.

"Lalu katanya (dampak gempa bumi) mengganggu Tol Cisumdawu, itu juga tidak benar," kata Suharyanto.

Dari dua hal fenomena tersebut, Kepala BNPB meminta masyarakat agat tidak terpengaruh oleh berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Sebagai antisipasi, Kepala BNPB juga meminta masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kesiapsiagaan.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Gempa Bumi Sumedang, Warga yang Tak Bisa Tempati Rumah karena Rusak Diberi Rp 500 Ribu Per Bulan

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan