Selasa, 9 September 2025

Berniat Terbang ke NTT, Sopir Taksi Pemeras 2 Bule yang Viral di Bali Ditangkap di Bandara Juanda

Polisi mengalami sedikit kendala untuk proses hukum tindak pidana karena dua WNA korban hingga saat ini belum melapor ke kantor polisi

Editor: Eko Sutriyanto
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan SIK MH 

Adapun kronologis kejadian tersebut, berdasarkan keterangan saksi security salah satu hotel di Jalan Kayu Aya Seminyak, kejadian video viral tersebut terjadi pada 2 Januari  2024.

Di mana di video tersebut terjadi perdebatan antara penumpang dan pengemudi serta terjadi peristiwa pengancaman, kemudian 2 WNA tersebut diturunkan, security yang mengetahui keributan itu kemudian sempat mendokumentasikan taksi tersebut yang menjadi dasar penyelidikan tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam sanksi pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun. 

"Kalau tak ada laporan memang bisa diproses hukum, tapi ada kesulitannya, karena ini kan kasus pidana otomatis harus ada korban, untuk pasal yang dilanggar yang sementara dikenakan kepada pelaku pasal 368 KUHP tentang pemerasan, kemudian pasal 369 KUHP tentang pengancaman, serta kami terapkan pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 yaitu membawa senjata tajam dengan ancaman hukuman 10 tahun," pungkasnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Bali.com dengan judul BREAKING NEWS: Sopir Taksi Pemeras WNA di Bali Ditangkap di Bandara Juanda, Hendak Kabur ke NTT

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan