Selasa, 26 Agustus 2025

Fakta Penyelundupan Ratusan Anjing ke Solo, 30 Ekor Dikirim dari Subang, Pengepul Diperiksa

Polres Subang menyelidiki tempat penampungan anjing dan mengungkap ada 30 anjing yang dikirim dari Subang ke Solo. Anjing dijual untuk olahan makanan

Penulis: Faisal Mohay
ist
Tangkapan layar truk membawa 226 anjing diberhentikan di gerbang Tol Otomatis (GTO) Kalikangkung Ngaliyan Semarang, Sabtu (6/1/2024). Diduga ratusan anjing itu akan dibawa ke rumah penjagalan. Petugas saat melakukan evakuasi terhadap ratusan anjing tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 5 tersangka kasus penyelundupan anjing ditangkap jajaran Polrestabes Semarang pada Sabtu (6/1/2024) malam.

Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, tersangka mengaku mendapatkan ratusan anjing dari Subang, Jawa Barat.

Ratusan anjing tersebut dibawa ke Solo, Jawa Tengah menggunakan truk untuk dijual ke sejumlah warung makan.

Dalam sebulan, mereka dapat melakukan dua kali pengiriman dengan keuntungan mencapai Rp10 juta setiap pengiriman.

Menanggapi pernyataan tersangka, jajaran Satreskrim Polres Subang melakukan penyelidikan untuk mengungkap lokasi penampungan anjing.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu menyatakan sudah ada 6 orang saksi yang diperiksa.

Berdasarkan keterangan saksi, terdapat tempat penampungan anjing di Kecamatan Jalancagak.

"Saat ini kita telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penjualan hewan anjing dari Subang ke Solo."

"Anjing yang dijual tersebut berasal dari pengepul berinisial N dari wilayah Desa Bunihayu, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," paparnya, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut AKBP Ariek Indra hanya 30 anjing yang didapat dari Subang, sedangkan anjing lainnya diperoleh dari sejumlah wilayah di Jawa Barat.

"Namun dari total 226 ekor anjing yang diamankan Satreskrim Polresta Semarang, pengepul di Subang menyumbang sebanyak 30 ekor hewan anjing, sementara sisanya diperoleh dari luar Subang," pungkasnya.

Baca juga: Polres Subang Periksa 6 Saksi Terkait Truk Isi Ratusan Anjing yang Diamankan GT Kalikangkung

Pengakuan Tersangka

Kasus penyelundupan ratusan anjing digagalkan Polrestabes Semarang usai menghentikan sebuah truk di Tol Kalikangkung, Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (6/1/2024) malam.

Lima tersangka yang telah ditangkap yakni Donal Harianto (43), Ariyoto (49), Wagimin (62), Sulasno (48) dan Ervan Yulianto (29).

Donal Harianto merupakan pemesan ratusan anjing, sedangkan tersangka lain berperan sebagai sopir truk hingga petugas bongkar muat.

Donal Harianto mengaku sudah 10 tahun menjalani bisnis jual beli anjing.

Menurutnya, bisnis yang dijalani dapat bertahan lama karena peminat daging anjing di sejumlah warung makan di Solo cukup banyak.

Selama menjalani bisnis ini, Donal selalu mengurus perizinan surat jalan agar anjing dari Jawa Barat dapat masuk ke wilayah Sragen.

Baca juga: Truk Angkut 226 Anjing Diamankan di Semarang, Terungkap Sosok Pemesannya, Beli Rp 250 Ribu per Ekor

"Kami belum tahu itu ada larangan, makanya kami cari dokumen resmi," bebernya, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Pria asal Gemolong, Sragen tersebut terpaksa menjalani bisnis jual beli anjing untuk kebutuhan anak dan istri.

Dalam sekali pengiriman, Donal harus menyiapkan uang Rp40 juta hingga Rp75 juta untuk modal awal.

Seekor anjing dapat dijual dengan harga sekitar Rp250 ribu tergantung ukurannya.

"Nanti untung paling bersihnya Rp 25 ribu perekor. Nah, tinggal kalikan 300-400 ekor saja. Itu untung sebulan," ucapnya.

Ketika ditanya nama warung yang selalu memesan daging anjing, Donal enggan menjawab.

Donal mengatakan transaksi antara dirinya dengan para pembeli dilakukan di sebuah lapangan di Wonosari, Klaten.

"Saya tidak tahu kalau supplier lainnya. Kami tak saling kenal," bebernya.

Keaslian Surat Perizinan Diselidiki

Saat proses pemeriksaan, sopir truk dapat menunjukkan sejumlah dokumen untuk perizinan pengiriman anjing yang telah ditanda tangani.

Donal Harianto mengaku menyetorkan uang sebesar Rp850 ribu untuk mendapatkan dua buah surat.

Surat keterangan jalan didapat dari Polsek Jalancagak Polres Subang.

Baca juga: Kampungnya Viral Jadi Tempat Penjagalan Anjing, Warga Gemolong Sragen Beberkan Faktanya 

Sementara surat perjalanan ternak dari Dinas peternakan dan kesehatan UPTD Subang.

"Betul, saya kasih Rp850 ribu ke dua lembaga di Subang untuk urus surat masing-masing UPTD saya bayar Rp 550 ribu, Polsek bayar Rp300 ribu," ucap tersangka, Rabu (10/1/2024), dikutip dari TribunJateng.com.

Kedua surat tersebut ditandatangani atas nama Binbing Dimas selaku Kepala UPTD Dinas Peternakan dan Kesehatan.

"Kalau surat dari UPTD keterangannya surat bawa hewan kalau Polsek bawa barang bukan hasil kejahatan."

"Dari UPTD surat saya peroleh dari Pak Bingbing. Kalau Polsek saya tak hafal karena orangnya ganti-ganti tapi yang jelas saya urus surat di dalam Polsek," bebernya.

Baca juga: 5 Orang Jadi Tersangka Kasus Penyelundupan Anjing di Semarang, Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Donal, setiap akan mengirimkan anjing, pihaknya mengurus surat dari dua lembaga resmi tersebut.

Ia mengaku mendapatkan anjing secara resmi dan bukan hasil pencurian.

Donal Harianto (duduk paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaean peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024).
Donal Harianto (duduk paling kiri) penyuplai ratusan ekor anjing ke wilayah Solo Raya bersama empat temannya. Kini, mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelanggaean peternakan dan kesehatan hewan, di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/1/2024). (TribunJateng.com/Iwan Arifianto)

"Saya punya 11 supplier anjing di Subang, Tasikmalaya dan Sumedang. Dulu pernah di Garut tapi sekarang stoknya sudah sedikit."

"Anjing di sana cari keliling kampung. Belinya di petani, gak mungkin kalau nyulik atau nyuri karena sampai ratusan," tandasnya.

Setiap bulan ada 300-400 ekor anjing yang dikirimkan ke Solo untuk kebutuhan warung makan.

Pengiriman dilakukan dua kali dalam sebulan menggunakan truk.

Satu ekor anjing dapat dijual hingga Rp250 ribu tergantung ukurannya.

Dalam setiap pengiriman tersangka dapat meraup untung Rp7,5 juta sampai Rp10 juta.

Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono menyatakan kedua lembaga yang disebut tersangka membantah mengeluarkan surat jalan.

Surat yang dibawa tersangka dianggap palsu dan tidak sesuai format.

Baca juga: Penjualan Anjing untuk Konsumsi Terungkap, Dibawa dari Sumedang ke Solo, Dijual Rp250 Ribu Per Ekor

Polisi masih menyelidiki kesaksian tersangka terkait penerbitan surat jalan.

"Nah kami dalami itu, bisa saja pasal yang kami tetapkan kepada lima tersangka hal itu kami kenakan pula bagi pelaku yang memalsukan surat," ungkapnya.

Kelima tersangka dapat dijerat dengan pasal 89 ayat 2 UU Nomor 18 tahun 2009 tentang peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP.

Dan Pasal 91 B ayat 1 UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan kesehatan hewan juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.

Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kasus Truk Isi Ratusan Anjing akan Dijual ke Solo, Polres Subang Pastikan Hanya 30 Ekor dari Subang
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Budi Susanto/Iwan Arifianto)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan