Jumat, 5 September 2025

Sosok Kades Tersangka Penembakan Relawan Prabowo-Gibran, Beri Uang Rp50 Juta ke 4 Tersangka Lain

Terungkap sosok kades yang menjadi otak penembakan relawan Prabowo-Gibran di Sampang. Tersangka siapkan dua senjata api dan uang imbalan Rp50 juta.

Penulis: Faisal Mohay
TribunMadura.com
Kondisi korban saat dilarikan ke puskesmas terdekat pasca mengalami luka tembakan, Jumat (22/12/2023) siang. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pemembakan relawan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Sampang, Madura, Jawa Timur, terungkap.

Sebanyak lima tersangka telah ditangkap dalam kasus yang terjadi pada Jumat (22/12/2023) lalu.

Tersangka berinisial MW (37) merupakan otak penembakan karena memiliki dendam dengan korban yang bernama Muara (50).

Sementara, tersangka AR (31) bertugas sebagai eksekutor penembakan menggunakan pistol revolver S&W.

Kemudian, tersangka HH (32) mengendarai sepeda motor dan memboncengkan AR saat kejadian.

Dua tersangka lain, H (52) dan S (64), melakukan pengintaian sebelum mengeksekusi korban.

MW diketahui berstatus sebagai Kepala Desa di Kabupaten Sampang.

Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, mengatakan MW memberikan uang Rp50 juta kepada tersangka lain untuk melakukan penembakan.

Dua senjata api dan sebuah sepeda motor juga disiapkan MW.

"Dia lurah Ketapang Daya, Sampang, merencanakan, perintah si H, si AR. Dia juga pemilik senpi, dan motor," ungkapnya, Kamis (11/1/2024), dikutip dari TribunJatim.com.

Motif penembakan karena MW memiliki dendam pribadi dengan korban.

Baca juga: Sosok Ananta Kusuma, Brondong Baru Eva Manurung usai Putus dari Jordan Ali, Seorang Penyanyi Dangdut

Pada 2019, korban melakukan penembakan ke anak buah MW yang kasusnya telah disidangkan.

"Tidak ada kaitannya motif politik. (Tahun) 2019 anak buahnya si MW jadi korban penembakan yang dilakukan korban." 

"Intinya dia dendam kejadian tahun 2019 anak buah tersangka ini terluka tembak, dan yang melakukan si korban," tuturnya.

MW dan eksekutor yang berinisial AR dapat dijerat Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 20 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan