Senin, 25 Agustus 2025

Kakak Beradik Pelaku Carok yang Tewaskan 4 Orang Ditangkap, Sempat Dilarang Ibu Kembali ke Lokasi

Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian

Kolase Tribunnews.com
Kakak beradik pelaku carok di Bangkalan akhirnya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku sempat dilarang ibunya kemballi ke lokasi kejadian 

TRIBUNNEWS.COM - Polisi akhirnya menangkap kakak beradik pelaku carok di Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024).

HB (40) dan adiknya, WD (35) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus carok yang mengakibatkan empat orang tewas.

Tiga korban meninggal di lokasi kejadian, sedangkan satu lainnya menghembuskan napas terakhir di perjalanan ke Puskesmas Tanjung Bumi.

Adapun identitas keempat korban adalah MTD, MTJ, NJR dan MH.

Melansir TribunMadura.co, sebelum kejadian, HB mengaku sempat meminta izin orang tuanya.

Ia mengaku kepada kedua orang tuanya memiliki masalah.

HB pun sempat dilarang oleh orang tuanya untuk pergi ke lokasi kejadian.

"Orang tua tidak tahu saya berhadapan dengan siapa, saya hanya bilang punya masalah."

"Ibu melarang saya (kembali ke TKP)," kata HB di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya, Minggu (14/1/2024).

Namun, HB yang pernah belajar silat saat merantau di Kalimantan bersikukuh kembali ke lokasi terjadinya cekcok dengan korban MTJ.

Berbekal celurit, HB mengajak adiknya pergi ke lokasi kejadian.

Baca juga: Tragedi Carok di Bangkalan Tewaskan 4 Orang: Kronologi hingga Penyebab

Sebelumnya, MTJ memang menantang duel.

"Kone'eh gemanah kakeh (ambil senjatamu)," ujar HB menirukan ucapan MTJ saat itu.

Di tengah cekcok, HB sempat menerima beberapa pukulan dari korban MTJ.

Sementara adik korban, MTD disebut tersangka mengeluarkan sebilah celurit.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan