Sabtu, 20 September 2025

Orang Tua Saling Lapor, Dua Remaja yang Duel Pakai Celurit Kini Ditangkap Polisi, Ini Pengakuannya

Orang tua dari dua remaja yang berduel menggunakan senjata tajam jenis celurit di Palembang kini diamankan polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Linda Nur Dewi R
Kolase Tribunsumsel.com/ @sedangramai
Tangkapan layar detik-detik dua remaja duel menggunakan celurit viral di media sosial. Kini dua remaja itu telah diamankan polisi. 

Saat ditanya Nasbirin, INT mengakui telah berduel dengan PRT.

Lalu, ia pun mengecek kondisi INT dan diketahui anaknya mengalami luka di bagian wajah dan kepala.

"Oleh itulah saya laporankan. Anak saya juga mengalami luka. Mereka melapor saya juga melapor, jadi sama sama lapor." ujarnya. 

"Saya berharap atas laporan ini, laporan kami ditindaklanjuti segera," sambungnya. 

Polisi Tangkap PRT dan INT

Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap PRT dan INT yang duel menggunakan celurit.

Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Anwar Reksowidjojo, mengatakan dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan sementara, pihaknya menetapkan PTR sebagai pelaku duel dan INT sebagai tersangka.

Baca juga: VIRAL 2 Remaja Cewek di Palembang Duel Pakai Celurit, Endingnya Bikin Pilu : Berawal Saling Ejek

Keduanya kini resmi berstatus tersangka dan langsung ditahan, Rabu (17/1/2024). 

Tak hanya itu saja, wasit berinisial KV serta dua penonton dengan inisial BR dan DK juga ikut diamankan.

"Ada dua yang sudah kita tetapkan tersangka, dari dua gadis itu satu kita jadikan tersangka yakni PTR dan INT."

"Sementara, satu lagi yakni KV wasit masih kita proses dan lakukan pendalaman," ujar Anwar saat rilis di Polda Sumsel, Rabu (17/1/2024).

INT dan PTR dikenakan pasal 76c Juncto 80 ayat 1 UU perlindungan anak.

Sementara, KV masih proses pendalaman dan bisa dikenakan pasal penghasutan.

Sebab, KV yang bertindak sebagai wasit terlibat untuk mengajak dua remaja tersebut duel.

Lalu, para penonton yang berada di lokasi kejadian tidak dilakukan penahanan.

"Yang bertindak sebagai wasit bisa kita kenakan pasal penghasutan dengan ancaman maksimalnya tiga tahun."

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan