Senin, 1 September 2025

Polda Sultra: Oknum Polisi Kendari yang Diduga Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat 

Nantinya jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT maka oknum polisi berinisial Bripda AN terancam sanksi pemecatan.

kolase TribunSultra.com
Ilustrasi oknum polisi di Sulawesi Tenggara terlibat kasus LGBT. Nantinya jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT maka oknum polisi berinisial Bripda AN terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan. 

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Sanksi berat menanti oknum polisi di Kota Kendari, Sultra jika terbukti terlibat kasus LGBT.

Kini oknum polisi berpangkat Bripda itu tengah diperiksa Propam Polda Sultra, terancam sanksi kode etik kepolisian.

Nantinya jika terbukti terlibat kasus dugaan penyimpangan seksual atau LGBT maka oknum polisi berinisial Bripda AN terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan.

"Kalau terbukti itu sanksinya harus dipecat dari anggota Polri," kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan pada Rabu (17/1/2024).

Ferry mengatakan, Bripda AN diperiksa penyidik Propam karena pengembangan kasus LGBT yang melibatkan oknum polisi di Polda Sumatera Barat (Sumbar).

Baca juga: Waspada LGBT di Kalangan Pelajar, KPA Klaten Minta Guru BK Cek HP Siswa

Oknum bintara remaja tersebut merupakan lulusan penerimaan Polri pada tahun 2022 lalu.

"Itu polisi baru dinasnya di Polresta Kendari," kata Kombes Pol Ferry Walintukan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Oknum Polisi di Kendari Sulawesi Tenggara yang Terlibat Kasus LGBT Terancam Dipecat

Sumber: Tribun Sultra
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan