Selasa, 9 September 2025

Istri Bunuh Suami di Karawang

Detik-detik Eksekutor Pembunuhan di Karawang Ditangkap, Rizal Diberi Imbalan Rp1,5 Juta dan Motor

Eksekutor pembunuhan karyawan toyota di Karawang ditangkap. Tersangka Rizal sempat melawan dan terkena tembakan di kakinya.

Penulis: Faisal Mohay
TribunJabar.id Cikwan Suwandi/Istimewa
Ossy Claranita, istri di Karawang yang nekat bunuh suami karena ingin kuasai harta korban. Buat skenario pembegalan. 

TRIBUNNEWS.COM - Polres Karawang menangkap eksekutor pembunuhan karyawan Toyota di tempat persembunyiannya di Banyumas, Jawa Tengah.

Tersangka yang bernama Rizal Nur Firdaus (24) mendapat upah Rp1,5 juta dari istri korban yang menjadi otak pembunuhan, Ossy Claranita Nanda Tiar (32).

Selain uang, Rizal Nur Firdaus juga membawa kabur sepeda motor korban yang bernama Arif Sriyono.

Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan Rizal dan Pandu (adik Ossy) melarikan diri usai melakukan pembunuhan pada Selasa (9/1/2024).

Jasad Arif Sriyono ditinggalkan di tengah jalan agar warga mengira korban tewas karena begal.

Kedua tersangka tersebut menemui Ossy untuk meminta imbalan uang Rp1,5 juta yang sudah dijanjikan.

Ossy meminta Rizal untuk menghilangkan semua barang bukti pembunuhan mulai senjata tajam hingga sepeda motor korban.

"Rizal kabur ke Purwokerto dengan membawa HP Pandu, helm, jaket Pandu, dan sajam di dalam tas," ungkapnya, Kamis (18/1/2023), dikutip dari TribunJabar.id.

AKBP Wirdhanto menambahkan selama di tempat persembunyiannya, Rizal sempat berniat untuk menyerahkan diri ke polisi.

Namun, Rizal tetap bersembunyi karena malu jika keluarga mengetahui aksi pembunuhan yang dilakukannya.

Baca juga: Update Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suami: Perlakuan Khusus Ossy Luluhkan Rizal Jadi Eksekutor

"Dari keterangan pelaku, pelaku ini sempat mau menyerahkan ke Polsek setempat, karena terus dibayangi rasa bersalah," imbuhnya.

Barang bukti pembunuhan juga telah dibuang ke Sungai Serayu.

Petugas kepolisian kemudian menemukan lokasi persembunyian Rizal dan melumpuhkan kakinya karena berusaha kabur saat ditangkap.

"Karena saat dilakukan penangkapan, dia melakukan perlawanan. Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terukur," sambungnya.

Dua Minggu Rencanakan Pembunuhan

Polres Karawang menyatakan kasus pembunuhan yang dilakukan Ossy Claranita Nanda Tiar (32), Pandu (19), dan Rizal dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan