Sabtu, 30 Agustus 2025

Komentar KPAI Soal Dugaan Pelecehan Seksual Anak TK di Pekanbaru yang Dilakukan Temannya

KPAI angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami murid Taman Kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun di Pekanbaru, Riau.

Tribunnews/IST
Komisioner KPAI, Dian Sasmita angkat bicara terkait dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami murid Taman Kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun di Pekanbaru, Riau. 

Terjadinya kekerasaan seksual di lingkungan PAUD juga menjadi koreksi bagi dinas pendidikan terkait mekanisme pengawasan dinas untuk memastikan setiap lingkungan pendidikan bebas dari kekerasaan.

Adapun sepanjang 2023, KPAI menerima pengaduan pelanggaran hak anak sebanyak 2.656 kasus.

Terdapat 391 anak menjadi korban kekerasaan seksual dan mengalami hambatan keadilan.

Bentuk hambatan keadilan seperti penanganan hukum yang berlarut serta terbatasnya akses korban terhadap layanan pemulihan di daerah.

Selain itu juga korban mendapatkan ancaman/intimidasi.

Pihak Sekolah Dinilai Kurang Kooperatif

Kasus ini rupanya sudah terjadi pada Oktober 2023. Hal itu diungkapkan ayah korban, DF (38).

Namun pihak keluarga baru tahu awal november 2023 ketika korban mengalami perubahan perilaku.

"Dari awal masalah ini muncul, saya bersama istri sudah menjumpai dan menyampaikan kejadian ke pihak sekolah dan kami meminta tanggung jawab, sejak saat itu hingga dua bulan berlalu, pihak sekolah diam saja, tidak ada tindakan pengobatan, terapi dan lainnya terhadap anak saya," kata DF, Jumat (12/1/2024), dilansir TribunPekanbaru.com.

Diceritakan DF, akhirnya ia dan istrinya melakukan pemeriksaan sendiri dengan membawa sang anak ke psikiater dan visum ke RS Bhayangkara.

"Hingga hari ini, pihak sekolah tidak pernah menghubungi, tidak pernah bertanya kabar dan kondisi anak, tidak ada itikad baik menyelesaikan, padahal terjadi di sekolah dan saat jam sekolah," ujarnya lagi.

Menurut DF, tidak ada satupun bentuk tanggung jawab sekolah ke dirinya, istri serta anaknya.

"Malah di awal-awal kami mengadukan dan komplain ke sekolah, pihak sekolah seperti menganggap hal yg terjadi itu biasa, itu jawaban dari Kepala sekolah, malah kami dibilang akan dituntut atas pencemaran nama baik jika tidak terbukti," tambahnya.

Masih dijelaskan DF, setelah beberapa hari sejak pertemuan pertama, istri DF kembali lagi menemui kepala sekolah, bertanya bagaimana masalah yang terjadi namun istri DF malah mendapat tekanan dan ancaman penuntutan pencemaran nama baik lagi dari kepala sekolah.

Sejak DF mengadukan masalah tersebut ke sekolah, terduga pelaku tidak pernah masuk ke sekolah lagi, namun DF menduga pihak sekolah menyembunyikan informasi pelaku dari dirinya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan