Motif Suami di Luwu Beri Istri Minuman yang Sudah Dicampur Racun Tikus, Terancam 15 Tahun Penjara
Suami di Luwu tega racuni istrinya sendiri karena tak diberi uang Rp1 juta. Pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana.
Editor:
Abdul Muhaimin
Freepik
Ilustrasi Racun. J digelandang ke Mapolres Luwu, setelah tega melakukan upaya percobaan ke istri sahnya sendiri.
"Lalu pelaku memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.
Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana
"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," tutupnya.
Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pria di Luwu Tega Racuni Istri Pakai Racun Tikus Gegara Kesal Tak Dikasih Uang Rp1 Juta
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.