Sabtu, 16 Agustus 2025

Motif Suami di Luwu Beri Istri Minuman yang Sudah Dicampur Racun Tikus, Terancam 15 Tahun Penjara

Suami di Luwu tega racuni istrinya sendiri karena tak diberi uang Rp1 juta. Pelaku dapat dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana.

Editor: Abdul Muhaimin
Freepik
Ilustrasi Racun. J digelandang ke Mapolres Luwu, setelah tega melakukan upaya percobaan ke istri sahnya sendiri. 

"Lalu pelaku memasukkan racun tikus kedalam botol minuman dan menyimpannya di dalam kulkas dan pada saat diintergosi pelaku juga mengakui bahwa benar dirinya sengaja memasukkan racun tikus karena merasa kesal kepada istrinya," tutur Ryan.

Ryan menambahkan, J bakal dijerat Pasal 340 KUHPidana, Jo Pasal 53 KUHPidana

"Ancaman pidana 15 tahun penjara untuk pelaku," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Pria di Luwu Tega Racuni Istri Pakai Racun Tikus Gegara Kesal Tak Dikasih Uang Rp1 Juta

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan