Minggu, 24 Agustus 2025

Mutilasi di Malang

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Malang, Terapis Pijat Bacok Pasiennya di Kamar Kos

Rekonstruksi kasus terapis pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri digelar Satreskrim Polresta Malang. Tersangka peragakan 21 adegan

Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
(Kiri) Lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango, yang dipakai tersangka memendam bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki. Terlihat, lahan kosong tersebut terpasang garis polisi. (Kanan) Kamar kos yang ditinggali terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial AR yang berada di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terpasang garis polisi, Jumat (5/1/2024). 

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi Mutilasi Sawojajar Kota Malang, Tersangka Peragakan 21 Adegan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan