Senin, 25 Agustus 2025

Mutilasi di Malang

Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Malang, Terapis Pijat Bacok Pasiennya di Kamar Kos

Rekonstruksi kasus terapis pijat yang membunuh dan memutilasi pasiennya sendiri digelar Satreskrim Polresta Malang. Tersangka peragakan 21 adegan

Editor: Abdul Muhaimin
TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN
(Kiri) Lahan kosong yang berada di pinggir Sungai Bango, yang dipakai tersangka memendam bagian tubuh korban yaitu kepala, telapak tangan dan telapak kaki. Terlihat, lahan kosong tersebut terpasang garis polisi. (Kanan) Kamar kos yang ditinggali terduga pelaku pembunuhan dan mutilasi berinisial AR yang berada di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kecamatan Kedungkandang Kota Malang terpasang garis polisi, Jumat (5/1/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Terapis pijat di Malang, Jawa Timur tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi menjalani proses rekonstruksi, Rabu (24/1/2024).

Tersangka yang bernama Abdul Rahman (44) dihadirkan dalam rekonstruksi yang digelar di empat lokasi.

Diketahui, tersangka membunuh pria asal Surabaya pada 15 Oktober 2023 lalu.

Jasad korban kemudian dimutilasi dan jasadnya ditemukan di Sungai Bango, Malang pada Kamis (4/1/2024).

Empat lokasi rekonstruksi yakni rumah kos tersangka yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang.

Lalu di jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11, dan lahan kosong pinggiran Sungai Bango, dan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.

Dari pantauan TribunJatim.com di lokasi, rekonstruksi digelar selama 1,5 jam, mulai pukul 09.36 WIB hingga pukul 11.02 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto menjelaskan jalannya rekonstruksi tersebut.

"Total, ada 21 adegan diperagakan tersangka. Seluruh rangkaian adegan rekonstruksi sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi," ujar Danang, Rabu (24/1/2024).

Adegan rekonstruksi tersebut, dimulai saat korban Adrian Prawono (34) datang ke rumah kos tersangka lalu terjadi cekcok.

Setelah itu, tersangka mengambil dan membacokkan celuritnya ke leher kiri korban.

Baca juga: Rekonstruksi Kasus Suami Mutilasi Istri di Malang, Tersangka Pukul Korban hingga Pingsan di Rumah

"Setelah meninggal, tersangka memotong jenazah korban menjadi 9 bagian. Potongan tubuh korban dipisah dan dimasukkan dalam 3 kresek," jelasnya.

Untuk mutilasi jenazah korban, dilakukan tersangka di rumah kosnya.

Setelah itu, tersangka mengendarai sepeda motor menuju jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11.

"Jadi, bagian badan serta anggota gerak tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango. Setelah itu, bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki korban, dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango," terangnya.

Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak dan membuang HP serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.

Danang menjelaskan, bahwa ada fakta baru dalam rekonstruksi tersebut. Yaitu, saat tersangka membacok leher korban memakai celurit.

Baca juga: Penyelidikan Masih Berlanjut, Polisi Cari Alat yang Digunakan Terapis Pijat untuk Mutilasi Korbannya

"Ketika pembacokan pertama, korban roboh dan masih sempat melawan. Lalu dalam kondisi korban terbaring, tersangka menutup mulut korban,"

"Setelah itu, tersangka kembali membacokkan celuritnya. Sehingga, korban meninggal dunia," bebernya.

Fakta baru dari rekonstruksi tersebut akan dimasukkan dalam berkas perkara.

"Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang. Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri.

Tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang. Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Baca juga: Polisi Ungkap Alasan Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasiennya, Berawal dari Cekcok

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial. Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Sebagai informasi selain membuka praktik pijat, tersangka juga menawarkan jasa guna-guna atau pelet melalui kartu (lintrik).

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet. Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Baca juga: Awal Mula Kasus Terapis di Malang Mutilasi Warga Surabaya, Korban Komplain Pelet Pelaku Tak Mempan

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Fakta Baru Terungkap di Rekonstruksi Mutilasi Sawojajar Kota Malang, Tersangka Peragakan 21 Adegan

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan