Kamis, 14 Agustus 2025

3 Tersangka Penembakan Anggota Ormas di Colomadu Ditangkap, Jumlah Tersangka Kemungkinan Bertambah

Polisi menyebutkan kasus penyerangan warga Boyolali di Colomadu, Karanganyar tak hanya menggunakan pistol saja.

Editor: Abdul Muhaimin
Istimewa/Endro
Yuda Bagus Setiawan (32) warga Kecamatan Banyudono, Kabupaten Boyolali yang menjadi korban penembakan OTK di Colomadu, Karanganyar. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak tiga tersangka kasus penembakan di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah berinisial DR alias ER, PU alias PP, dan SRD telah ditangkap.

Tersangka SRD merupakan pemilik senjata api yang digunakan untuk menembak korban bernama Yudha Bagus Setiawan.

Masih ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah lantaran ada pelaku yang ikut menyerang korban menggunakan senjata tajam.

Proses penyelidikan tewasnya warga Boyolali tersebut masih dilakukan.

"Terkait bertambahnya tersangka dalam kasus ini masih dimungkinan terjadi, karena penyelidikan masih berjalan," kata Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora, Kamis (1/2/2024).

Polisi saat ini sedang melakukan penyelidikan soal pistol yang dibeli pelaku penembakan di Colomadu.

Mereka belum mengetahui sosok penjualnya.

Namun, hal ini juga masih diselidiki.

Dia menggunakan senjata api jenis pistol yang didapatkannya dari seseorang di Kabupaten Klaten.

Itu dibelinya secara ilegal.

"Berdasarkan pemeriksaan dan pengakuan SRD bahwa senpi tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Klaten," ucap Johanson Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Narapidana Kasus Penembakan Anggota TNI yang Kabur dari Lapas Sorong Ditangkap

Pistol itu dibeli SRD dengan nilai sekitar Rp 3 juta.

Meskipun demikian, saat ditanya sosok yang menjual senpi oleh tersangka SRD, Johanson menyebut masih dalam lidik.

"Dari keterangannnya, dia beli senpi itu dengan harga Rp 3 juta," ungkap dia.

Kronologi 

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan