Duduk Perkara Pegawai Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 Miliar Saat Kantor Sepi
Pelaku bernama Ridwan mengambil uang di bank tersebut senilai Rp 6,1 Miliar selama waktu 7 bulan.
"Akhirnya ketahuan karena sistem di bank keluar, ternyata itu (laporan) nggak benar, diaudit di CCTV ketahuan," tuturnya.
Pihak Bank Banten kemudian melaporkan kasus ini ke Kejati Banten.
Sebanyak 8 saksi telah diperiksa untuk mengungkap kasus penggelapan uang.
"Kenapa kita tahan, karena khwatir pelaku kabur dan menghilangkan alat bukti," bebernya.
Akibat perbuatannya, R dapat dijerat Pasal 2, Pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pejabat Bank Banten Bobol Brankas Rp 6,1 M, Uangnya Dipakai untuk Judi Online
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bank-banten-logo.jpg)