Minggu, 7 September 2025

Presiden Jokowi Resmikan Dua Ruas Tol Bagian Trans Sumatera di Sumut

Selain itu Jokowi juga meresmikan Jalan Tol Ruas Indrapura – Kisaran tepatnya Seksi Indrapura - Lima Puluh.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
PUPR
Pembangunan Jalan Tol Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat di Sumatera Utara. 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Tol Ruas Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat tepatnya seksi Tebing Tinggi - Indrapura, pada, Selasa, (7/2/2924).

Selain itu Jokowi juga meresmikan Jalan Tol Ruas Indrapura – Kisaran tepatnya Seksi Indrapura - Lima Puluh.

"Kedua tol ini merupakan bagian dari jalan tol Trans Sumatera," kata Jokowi di Gerbang Tol Lima Puluh, Sumatra Utara.

Baca juga: Jalan Tol Trans Sumatera, Beri Harapan Baru PO Bus Lintas Jawa-Sumatera Terus Melaju di Bumi Andalas

Jalan tol Tebing Tinggi- Indrapura memiliki  panjang ruas 20,4 kilometer dan dibangun dengan biaya Rp 3,06 triliun. Sementara itu  jalan tol Indrapura-Limapuluh memiliki panjang 15,6 kilometer dengan menelan biaya Rp 1,67 triliun.

"Kedua ruas jalan tol ini akan meningkatkan konektivitas kawasan ke pariwisata di Danau Toba, kemudian juga meningkatkan kecepatan logistik ke pelabuhan Kuala Tanjung dan juga yang berkaitan dengan KEK Sei Mangkei," katanya.

Jokowi berharap dengan adanya tol tersebut, daerah daerah sekitar akan semakin berkembang.

Mobilitas barang dan manusia semakin cepat karena waktu tempuh dari Medan ke Kisaran dan Riau terpangkas.

"Saya yakin dengan pembangunan jalan tol ini akan semakin banyak investasi dan makin Banyak investor yang datang untuk kembangkan potensi yang ada di provinsi Sumatera Utara dan meningkatkan kunjungan wisata ke destinasi super prioritas Danau Toba dan sekitarnya. Dan juga efisienkan biaya logistik ke pelabuhan kuala tanjung dan KEK Sei Mangkei," katanya.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan