Motif Pria di Cimahi Aniaya Pacar, Emosi Dengar Korban Temui Mantan Suami, Terancam 5 Tahun Penjara
Wanita di Cimahi dianiya pacarnya. Pelaku merasa cemburu korban menemui anak dan mantan suami. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.
Editor:
Abdul Muhaimin
Kolase Ilustrasi Tribun Bali, Tribunnews.com
Ilustrasi penganiayaan. RES (29), tersangka penganiayaan pacar sendiri di Jalan Swadaya, RT 02/06, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, tertunduk lesu saat digiring polisi di Mapolres Cimahi, Senin (26/2/2024).
"Iya sebelumnya saya sudah ada niat nikah sama dia (korban)," kata RES.
Ia mengaku sudah berpacaran dengan RY selama satu tahun, selama itu RES sudah dua kali melakukan penganiayaan terhadap korban karena motif cemburu.
"Sebelumnya sudah pernah (menganiaya RY). Sudah 2 kali sama yang sekarang," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ditangkap Polisi, Pelaku yang Viral Bogem Pacar hingga Terjungkal di Cimahi Gagal Nikahi Korban
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.