Minggu, 14 September 2025

Waliyin dan Ridduan, Dua Terdakwa Kasus Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Waliyin dan Ridduan dianggap melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang mahasiswa UMY.

Editor: Dewi Agustina
KOMPAS.COM/HANDOUT
Ilustrasi - Waliyin (29) dan Ridduan (38), dua terdakwa kasus mutilasi terhadap mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Redho Tri Agustian (20) divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sleman, Kamis (29/2/2024). 

Keduanya diduga sebagai pelaku atas kematian Ridho Tri Agustian yang potongan tubuhnya ditemukan di beberapa lokasi di Sleman.

Dalam sidang dakwaan, terdakwa Ridduan disebut telah melakukan serangkaian kekerasan fisik terhadap korban hingga tak berdaya di kos Waliyin, kawasan Krapyak, Triharjo, Sleman pada Selasa (11/7/2023) dini hari.

Pada sidang dakwaan beberapa waktu lalu, jaksa juga mengungkap adanya dugaan kelainan seksual pada kedua terdakwa.

Waliyin dan Ridduan didakwa melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (hda)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Dua Terdakwa Mutilasi Mahasiswa UMY Divonis Hukuman Mati

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan