Senin, 1 September 2025

Roy Marten Howay DPO Terpidana Kasus Mutilasi 4 Warga Nduga Diringkus di Distrik Wania

Roy Marten Howay ditangkap Polres Mimika di wilayah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Editor: Dewi Agustina
freepik
Ilustrasi - Roy Marten Howay, narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akhirnya ditangkap, Selasa (5/3/2024) pukul 01.00 WIT. 

Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela

TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Roy Marten Howay, narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akhirnya ditangkap, Selasa (5/3/2024) pukul 01.00 WIT.

Roy Marten ditangkap Polres Mimika di wilayah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.

Baca juga: Penemuan Kepala Bayi di NTT, Ibu Bunuh dan Mutilasi Korban yang Baru Lahir, Terancam Pasal Berlapis

Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Fajar Sadiq membenarkan penangkapan narapidana Roy yang kabur dari Lapas Timika.

"Benar kami dari Polres Mimika dan personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Papua telah menangkap Roy yang selama ini jadi buronan," kata Iptu Fajar Sadiq saat dikonfirmasi Tribun-Papua.com.

Roy Marten Howay, narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akhirnya ditangkap, Selasa (5/3/2024) pukul 01.00 WIT. Roy Marten ditangkap Polres Mimika di wilayah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika.
Roy Marten Howay, narapidana kasus mutilasi empat warga Nduga yang kabur dari Lapas Kelas II B Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah akhirnya ditangkap, Selasa (5/3/2024) pukul 01.00 WIT. Roy Marten ditangkap Polres Mimika di wilayah Kampung Nawaripi, Distrik Wania, Kabupaten Mimika. (Istimewa)

Roy Marten Howay tengah menjalani pemeriksaan.

"Intinya DPO narapidana Roy berhasil kami amankan," kata Iptu Fajar Sadiq.

Roy Marten sebelumnya kabur dari Lapas Kelas II B Timika pada 21 Oktober 2023.

Sejak pelariannya, Roy Marten masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Roy Marten Howay Terpidana Kasus Mutilasi yang Kabur dari Lapas Timika Akhirnya Ditangkap

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan