Sabtu, 6 September 2025

Update Kasus Rudapaksa di Mobil Dinas Pemkab Gowa: 4 Orang Diamankan, Pelaku Utama Caleg DPRD

Seorang wanita di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan berinisial NMY (26) menjadi korban rudapaksa. Pelaku utama merupakan anak pejabat Pemkab Gowa.

Penulis: Faisal Mohay
TribunTimur/Sayyid Zulfadli
Kolase foto Pelaku rudapaksa wanita dalam mobil dinas saat diperiksa di ruang PPA Polres Gowa, Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Sabtu (2/3/2024) 

TRIBUNNEWS.COM - Jumlah pelaku kasus rudapaksa terhadap wanita asal Makassar, Sulawesi Selatan, berinisial NMY (26), bertambah menjadi 4 orang.

Kasus ini menjadi sorotan lantaran dilakukan di mobil dinas Pemkab Gowa pada Sabtu (2/3/2024) dini hari.

Kasih Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu, mengatakan pelaku yang baru ditangkap berinisial AR.

"Bertambah satu inisial AR. Sehingga total empat pelaku dan ini sudah diamankan," paparnya, Senin (4/3/2024), dikutip dari TribunTimur.com.

Sebelumnya, tiga pelaku yang telah diamankan yakni UC (24), MR (24), dan MQ (21).

UC menjadi pelaku utama dalam kasus ini dan sempat merudapaksa korban yang berstatus mantan pacar.

Pelaku AR berperan sebagai penghubung antara korban dan UC.

"Jadi peran dari AR ini. Pelaku utama (UC) itu berkoordinasi dengan AR ini untuk menghubungi korban. Kebetulan korban ini berada di Makassar untuk dijemput," sambungnya.

Diketahui, UC merupakan anak pejabat Pemkab Gowa yang telah berkeluarga.

UC juga maju dalam Pemilu 2024 sebagai caleg DPRD Kabupaten Gowa dari Partai Perindo.

Ketua DPD Partai Perindo Gowa, Makmur Daeng Mangung, menyatakan UC bukanlah pengurus partai dan hanya maju sebagai caleg melalui partai Perindo.

Baca juga: Anak Pejabat yang Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas Ternyata Caleg Gowa Dapil I dari Perindo

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," tegasnya.

Kronologi Kasus Rudapaksa

Ipda Udin Sibadu mengatakan kasus berawal ketika UC menjemput korban yang tinggal di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," ungkapnya, Sabtu, dikutip dari TribunTimur.com.

Korban mengiyakan ajakan tersebut lantaran UC mengaku hanya sendirian di dalam mobil.

Saat berada di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, secara tiba-tiba UC memaksa korban untuk berhubungan badan di dalam mobil.

"Korban dipaksa atau dirudapaksa oleh pelaku utama UC," tuturnya.

Setelah selesai menjalankan aksi bejatnya, UC turun dari mobil dan kedua pelaku lain keluar dari bagasi.

Pelaku MR dan MQ sejak awal sudah bersembunyi di dalam mobil dinas.

Baca juga: Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, 1 Pelaku Sudah Beristri

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," jelasnya.

Korban sempat melawan sehingga aksi rudapaksa gagal dilakukan.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa." 

"Nyaris dirudapaksa, yang terjadi hanya pelecehan," lanjutnya.

Korban kemudian berteriak sehingga kejadian yang dialaminya diketahui warga sekitar.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," tandasnya.

Baca juga: Nasib Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar di dalam Mobil Dinas

Ipda Udin Sibadu menambahkan UC yang berstatus mantan pacar menjadi pelaku utama dan dapat dijerat pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara, dua pelaku lain dijerat pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Saat diperiksa penyidik PPA Polres Gowa, UC mengaku menjemput mantan pacarnya di Makassar karena nafsu.

UC tidak mengajak dua pelaku lain, namun MR dan MQ berinisiatif sembunyi di bagasi mobil.

"Di atas mobil ada pelaku lain yang sembunyi di bagasi mobil, inisiatif (mereka sendiri)."

"Lokasi rudapaksa di belakang Perumahan Citra Garden dalam mobil kijang innova hitam mobil dinas," ucapnya.

Baca juga: Kronologi Dua Anak Pejabat di Gowa Diduga Rudapaksa Perempuan di Dalam Mobil Dinas

Setelah malakukan rudapaksa, UC turun dari mobil untuk buang air kecil.

Ia tidak mengetahui MR dan MQ juga menyetubuhi korban di dalam mobil.

"Pada saat itu saya sudah turun dari mobil untuk buang air kecil, mereka langsung majui korban terus saya tidak lihat mi di situ karena saya sudah turun dari mobil," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTimur.com dengan judul Polisi Tangkap 1 Pelaku Kasus Rudapaksa di Atas Mobil Pejabat di Gowa

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTimur.com/Sayyid Zulfadli)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan