Selasa, 26 Agustus 2025

Modus Baru Narkoba di Babel, Sabu Dimasukkan dalam Popok Bayi, Harganya Dibandrol Rp 250-500 Ribu

Modus-modus baru penyelundupan narkoba terus bermunculan, terkini di Babel, tersangka Suryanto alias Belande masukkan sabu dalam popok bayi.

pxhere/Bangkapos.com/Riki Pratama
Kolase foto Popok Bayi dan Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, bersama Kasi Humas Polres Bangka Barat, Ipda Ardianis, menunjukan barang bukti narkotika jenis sabu, pada Kamis (7/3/2023) di Mapolres Bangka Barat. Modus-modus baru penyelundupan narkoba terus bermunculan, terkini di Babel, tersangka Suryanto alias Belande masukkan sabu dalam popok bayi. 

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Para pelaku peredaran narkoba terus putar otak agar transaksi mereka tak terendus kepolisian.

Baru-baru ini, modus baru peredaran narkoba terungkap di Bangka Belitung (Babel).

Pelaku menyimpan narkoba di dalam popok bayi demi mengelabuhi petugas.

Popok bayi yang di dalamnya terdapat paket-paket sabu itu lalu dibandrol Rp 250-500 ribu.

Modus Baru Peredaran Narkoba di Babel, Sabu dalam Popok Bayi

Suryanto alias Belande (34) warga Dusun 1 Rambat, Desa Rambat, Kecamatan Simpang Teritip, Kabupaten Bangka Barat harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.

Ia disangkakan, telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sebagai pengedar dan juga pemakai.

Tim Hantu Sat Resnarkoba Polres Bangka Barat, menangkap tersangka Suryanto, pada Rabu (28/2/2024) lalu.

Dalam pengakuanya, Suryanto merupakan resedivis kasus narkoba tahun 2015.

Ia tak merasa jera. Karena kembali mengulangi perbuatan yang sama.

Uniknya, perbuatan Suryanto kali ini, mengedarkan sabu, dengan cara memasukan sabu-sabu ke dalam pampers bayi atau popok.

Tujuanya, untuk dapat mengelabui dan mengurangi kecurigaan dalam menjual barang haram tersebut.

"Tidak tahu, saya lakukan sesuai yang menyuruh, di kemas ke pampers di lempar di pinggir jalan. Pokoknya yang menyuruh seperti itu," kata tersangka Suryanto kepada wartawan, Kamis (7/3/2024) di Mapolres Bangka Barat.

Baca juga: Simpan Sabu dalam Pembalut, Dua Emak-emak di Kendari Ditangkap Polisi, Terancam 20 Tahun Penjara

Modus baru, menjual sabu dengan dimasukan ke dalam pampers ini, dikatakan polisi pertama kali dilakukan tersangka Suryanto untuk dapat mengelabui petugas.

Kasat Narkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, mengatakan, saat melakukan penangkapan, polisi menemukan banyak pampers atau popok.

"Yang kami temukan satu dimasukan dalam popok, alasan dari mereka untuk mengelabui petugas, mereka menggunakan popok, agar petugas ini tidak mengetahui barang itu ada di dalam," kata Budi saat jumpa pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (7/3/2024).

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan