Rabu, 10 September 2025

Kondisi Siswa SMP Korban Perundungan di Cirebon, Pemkab Beri Pendampingan, 9 Siswa jadi Pelaku

Beredar viral video perundungan siswa SMP di Cirebon. Diduga pelaku berjumlah 9 orang dan berusia 10 hingga 16 tahun.

Editor: Abdul Muhaimin
Instagram
Tangkapan layar siswa SMP di Cirebon, Jawa Barat saat menjadi korban bullying oleh teman-temannya di sebuah kebun dekat Sungai Cipager. 

Di sana, korban dianiaya oleh para pelaku.

"Itu gara-gara sandal jepit pas salat di masjid. Si korban kehilangan sandal, kemudian nyari-nyari, kemudian terus ya enggak tahu nih temennya, bukan teman sekolah ya, ini teman main si pelakunya itu."

"Korban kelas 7 sama kelas 8 SMP, satunya lupa kelas berapa," jelas dia.

Atas kejadian itu pihak keluarga ingin kasus ini diproses secara hukum.

Baca juga: Pihak Sekolah Ungkap Alasan Dampingi Terduga Pelaku Perundungan Anak Sunan Kalijaga saat Sidang

Sebab, aksi perundungan ini tidak hanya terjadi satu kali.

"Karena memang sudah bukan satu kali, ini dua kali kejadian. Si anak juga mengeluh, kena tonjokan. Jadi tidak bersamaan waktunya, karena ini temennya gitu kan."

"Jadi yang satu dianggapnya ini temennya si korban yang pertama," katanya.

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan medis yang dilakukan oleh puskesmas setempat, kondisi korban saat ini sudah dalam keadaan membaik.

"Kondisi korban saat ini, tadi hasil pemeriksaan dokter sih sudah membaik. Tidak sampai di rawat inap," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengatakan, pihaknya sudah memeriksa 9 terduga pelaku.

Kesembilan terduga pelaku itu masih teman sepermainan korban, dengan rentang waktu usia 10-16 tahun.

Baca juga: Siswa SMP di Cirebon Alami Perundungan, Terduga Pelaku Berjumlah 9 Orang dan Masih di Bawah Umur

"Nah sampai malam kemarin sudah kita lakukan pemeriksaan terhadap 9 pelaku," ujar Hario saat dikonfirmasi, Sabtu (9/3/2024).

Setelah mereka diperiksa, pihaknya langsung memulangkan mereka.

Namun, Satreskrim Polresta Cirebon masih terus melakukan proses lebih lanjut.

"Dari peraturan perundang-undangan, jika seorang anak memang dinyatakan bersalah, anak tidak boleh ditahan karena ancaman pidananya masih di bawah 7 tahun," tutur Hario.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan