Senin, 8 September 2025

Kendala Kasus Tewasnya Santri di Ponpes Jambi, Saksi yang Diperiksa Masih di Bawah Umur

Kasus tewasnya seorang santri bernama Airul Harahap di Kabupaten Tebo, Jambi hingga kini belum terungkap meski sudah dilaporkan sejak 4 bulan lalu

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Suci BangunDS
kolase foto TribunJambi.com
Kolase foto Kapolres Tebo AKBP I Wayan Arta Ariawan mengungkap telah memeriksa sebanyak 47 saksi dalam kasus kematian Airul Harahap santri Raudhatul Mujawwidin dan orang tua yang tuntun keadilan atas kematian anaknya di Pesantre, Tebo, Jambi. 

Pengacara kondang, Hotman Paris ikut menyoroti kasus kematian santri, Airul Harahap.

Bahkan, Hotman Paris memberi bantuan hukum melalui timnya agar kasus kematian santri terungkap.

Sudah 4 bulan sejak jasad korban ditemukan di asrama ponpes, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Baca juga: Kasus Kematian Santri di Jambi Belum Terungkap, Tim Hotman 911 Minta Polisi Rilis Rekaman CCTV

Menurut Hotman Paris, keterangan dokter klinik yang menyebut korban tewas karena tersetrum listrik janggal.

"Jadi, dibilang kan meninggal karena sengatan listrik kemarin saya sudah bicara pada dokternya.”

“Dokter yang melalukan autopsi mengatakan ada patah di tulang rusuk, bagian tengkorak pecah jadi pertanyaan apakah kalau tersengat listrik tulang kau patah?" ungkapnya, Senin (18/3/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Hotman Paris menilai ada oknum yang sengaja menyetrumkan listrik ke jasad korban agar terlihat tewas karena sengatan listrik.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas karena batang tengkorak leher yang patah diduga akibat penganiayaan.

“Ini saya bacakan ya dokter yang melakukan autopsi di Jambi. Ditemukan luka akibat kekerasan berupa memar di atas mata kiri, terdapat resapan darah tengkorak di sebelah kanan, batang tengkorak kepala belakang patah dan terdapat resapan darah, juga retak di telinga kanan terdapat juga resapan darah di dagu dan tulang rahang bawah patah," bebernya.

Baca juga: Setelah Hotman Paris, Kini Orangtua Santri yang Meninggal di Tebo Minta Bantuan Kapolri

Kata Kuasa Hukum Korban

Kuasa hukum korban, Refki Septino menilai ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.

Awalnya, korban dinyatakan pihak ponpes meninggal akibat tersetrum listrik.

Namun, berdasarkan hasil autopsi korban tewas karena patah tulang di sebagian tubuh.

Meski sudah ada 47 saksi yang diperiksa, tapi belum ada penetapan tersangka.

"Kenapa peristiwa ini tidak dapat terungkap, ada apa," ungkap Refki, Minggu (17/3/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

Selain itu, keterangan dari dokter klinik Rimbo Medical Center yang menyatakan korban tewas tersetrum listrik perlu diselidiki.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan