Pembunuh Casis TNI di Sumbar Dijerat Pasal Berlapis, Pembunuhan Berencana dan Penipuan
Anggota TNI bernam Serda Adan Aryan Marsal pun kini ditetapkan jadi tersangka atas kasus pembunuhan ini.
Editor:
Muhammad Renald Shiftanto
Setelah mengirim foto inilah, pada 24 Desember korban dibunuh oleh tersangka Serda Adan bersama temannya warga sipil bernama Alvin.
Korban ditusuk beberapa kali pada bagian perutnya, lalu mayatnya dibuang ke jurang di daerah Talawih, Sawahlunto, Sumatera Barat.
"Mungkin dia sudah ada niat membunuh dan di tanggal 24 dibawa dan dibunuh tidak ada kabar lagi. Gak bisa dihubungi," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Serda Adan Pelaku Pembunuhan Casis TNI di Sumbar Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
Sumber: Tribun Padang
Setelah Uji Formil UU TNI Ditolak MK, Koalisi Masyarakat Sipil akan Lanjut Uji Materiil |
![]() |
---|
Djamari Chaniago Gabung, Ada Berapa Menteri hingga Kepala Lembaga Berlatar Belakang TNI di Kabinet? |
![]() |
---|
Hasil Klasemen Livoli Divisi Utama 2025 Hari Ini: Gresik Petrokimia Pepet TNI AU Electric di Puncak |
![]() |
---|
Dissenting Opinion Ketua MK Soroti Kilatnya Pembahasan UU TNI |
![]() |
---|
Dissenting Opinion, 4 Hakim MK Nilai DPR Seharusnya Perbaiki UU TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.