Senin, 8 September 2025

Detik-detik Penjaga Toko di Tangerang Tewas Ditusuk, Korban Sempat Keluarkan Kata Kotor ke Tersangka

Sebelum penusukan, keduanya sempat terlibat cekcok. Korban juga ternyata sempat meneriaki pelaku dengan kata kotor

Instagram
Pelaku penusukan mengeluarkan samurai saat warga berusaha mendekatinya 

"Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka," kata Stanlly, dikutip dari TribunTengerang.com.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHPidana Sub 351 ayat 3 KUHPidana.

Adapun, tersangka akan mendapatkan ancaman hukuman penjara selama-lamanya seumur hidup dan 15 tahun penjara.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Perkara Lepas Sendal Hingga Dengar Perkataan Kasar Buat Resy Ariskat Tewas Ditusuk Calon Pembeli

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan