Senin, 15 September 2025

Selebgram Tersangka Arisan Bodong Rp5,8 Miliar Asal Gresik Ambruk di Polda Jatim, Korban: Drama

Rully pingsan saat Wakil Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menerangkan kronologi kasus kejahatan investasi bodong

Editor: Erik S
Istimewa
Rully Febriana (29) alias Veby Barbie, seorang selebgram asal Gresik, Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka kasus arisan bodong CV Cuan Group. 

Tiga orang selebgram pengelola bisnis arisan dan investasi CV Cuan Group dipastikan tidak dapat mengembalikan uang sekitar Rp4,8 miliar yang terlanjur ditanamkan ratusan orang membernya.

Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara

Mereka para selebgram yang menajdi tersangka itu, bernama Alexa Dewi (29) warga Jombang, bertindak sebagai Direktur Utama CV Cuan Group.

Sedangkan, Mita Resa (25) warga Sampang, dan Rully Febriana (29) warga Driyorejo, Gresik, bertindak sebagai pengurus harian CV Cuan Group.

Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Piter Yanottama mengatakan, pihaknya juga telah memfasilitasi langsung mediasi di luar penanganan yuridis hukum yang dilakukan oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

Mediasi tersebut memberikan jembatan komunikasi antara para tersangka dan ratusan orang korban member yang mengalami kerugian materiil.

Ternyata, ungkap Piter, hasilnya pihak tersangka tidak mampu membayar atau mengembalikan secara keseluruhan nilai kerugian para korban.

"Kesimpulannya, tersangka secara nyata dan secara langsung kepada beberapa korban yang mengikuti mediasi tersebut menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk mengembalikan. Seandainya pun ada uang untuk bisa mengembalikan, itu pun jumlahnya sangat sedikit," ujarnya di Gedung Bidhumas Mapolda Jatim, Jumat (5/4/2024).

Bahkan, saat disinggung mengenai aset benda tak bergerak dan bergerak atau perhiasan yang mungkin masih disimpan oleh para tersangka.

Piter menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya aset bangunan, kendaraan atau perhiasan yang dapat disita dari para tersangka.

Baca juga: Wanita Cianjur Bandar Arisan Bodong Ditangkap, Raup Uang Miliaran dan Terancam 4 Tahun Penjara

Pasalnya, para tersangka menghabiskan uang tersebut, untuk melakukan mekanisme tambal-sulam pembayaran keuntungan profit dari para member yang selalu mendesaknya selama ini.

Selain itu, uang-uang tersebut, nyatanya juga disalahgunakan oleh para tersangka untuk melakukan aktivitas hidup yang cenderung hedonisme.

Selesai berbelanja barang-barang bermerk, perawatan kecantikan, berlibur ke destinasi wisata yang mahal dan populer.

"Karena aktivitas sudah lama, maka sistem penggunaan uang tambal sulam. Jadi korban 1, dikirim ke korban lainnya, lalu selebihnya dipakai pribadi. Jadi gak ada aset yang kami telusuri. Hingga saat ini kami belum menemukan aset yang bernilai," terangnya.

Piter menerangkan, kasus tersebut dilatarbelakangi adanya 14 laporan polisi (LP) dengan total jumlah korban 45 orang, dan akumulasi nilai kerugian total sekitar Rp4,8 miliar.

Bermula, pada Februari 2023, Mita Resa menawarkan program investasi kepada korban menanamkan modal investasi di perusahaannya bernama CV Cuan Grup.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan