Istri Bongkar Perselingkuhan Perwira TNI
Dokter TNI di Bali Diduga Selingkuh dengan 5 Wanita, Istri Malah Ditahan Sambil Menyusui Bayinya
Terjadi di Bali, Anindira Puspita istri korban perselingkuhan oleh suami yang merupakan dokter TNI AD jadi tersangka dan ditahan, punya bayi 1,5 tahun
Editor:
Theresia Felisiani
"Sampai saat ini kami menunggu koordinasi dengan polresta utk lebih lanjutnya," tuturnya.
Penjelasan Polda Bali
Anindira Puspita ditahan atas pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena sebuah unggahan di media sosial story Instagram pribadinya yang dianggap mencemarkan nama baik seseorang.
Anindira Puspita adalah istri sah dari dokter gigi berinisial MHA berpangkat Letnan Satu Korps Kesehatan Militer (Lettu Ckm) TNI Angkatan Darat yang berdinas di Satuan Kesdam/Udayana.
Dimana awal kasus perselingkuhan mencuat bulan Maret 2023 lalu sudah langsung ditangani Pomdam/Udayana
Baca juga: Dua Guru PPPK di Gunungkidul Dipecat, Selingkuh dan Berbuat Asusila di Sekolah
Saat itu viral unggahan Anindira Puspita yang membongkar perselingkuhan suaminya dengan 5 wanita, yang salah satunnya diduga adalah anak Perwira Menengah Polri yang saat ini menjabat Kapolresta di sebuah wilayah.
Dalam unggahan itu, Anindira Puspita membeberkan modus dan sepak terjang suaminya dengan wanita-wanita yang diduga merupakan selingkuhannya.
Bahkan ia juga mengungkapkan suaminya melakukan perselingkuhan saat anaknya sedang dirawat di rumah sakit.
Mengenai hal itu, Kepala Bidang Humas Polda Bali, Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menerangkan karena memiliki anak berusia 1,5 tahun, maka Anindira Puspita ditahan di UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Rumah Aman Pemogan.
Selain iu, Anindira Puspita yang berprofesi sebagai dokter gigi ini juga dalam pengawasan dan pendampingan dari Unit PPA Satreskrim Polresta Denpasar.
"Mengingat tersangka AP memiliki anak balita berumur 1,5 tahun, untuk keamanan dan kenyamanan, maka jenis penahanan dialihkan menjadi penahanan rumah di UPTD PPA Pemogan," kata Kombes Pol Jansen kepada Tribun Bali, pada JUmat 12 April 2024.
Kabid Humas Polda Bali menjelaskan bahwa Anindira Puspita ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI, tanggal 21 Januari 2024.
Anindira Puspita, perempuan 34 tahun itu ditangkap di SPBU Jalan Transyogi Cibubur, Jawa Barat, pada Kamis 4 April 2024 lalu.
Diketahui Anindira Puspita tinggal di Legenda Wisata Cibubur.
"Penangkapan tersangka AP terkait pemasalahan pelanggaran UU ITE karena terbukti menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6," terang Kombes Pol Jansen
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Pria Berseragam TNI Diam-diam Foto Penumpang Wanita di Kereta, Netizen: TNI Asli atau Gadungan?
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.