Sabtu, 13 September 2025

Sidang Kode Etik Menanti Anggota Polisi yang Cabuli Anak Tirinya di Surabaya

Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda K (53).

KOMPAS.com Nurwahidah/Tribunnews.com
Ilustrasi polisi dan pelecehan seksual 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus pencabulan yang dilakukan oleh anggota polisi berinisial Aipda K (53).

Diketahui, Aipda K melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak tirinya, AAS (15).

Pelaku melakukan aksi bejatnya selama empat tahun sejak korban SD hingga SMP.

Pihak keluarga pun melaporkan K ke pihak berwajib.

Terbaru ini, K sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, menuturkan sidang kode etik juga sudah menunggu K.

Surya.co.id mewartakan, K juga sudah dilakukan penahanan di Ruang Tahanan Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Yang bersangkutan sekarang sudah dilakukan penahanan di Rutan Polres Tanjung Perak."

"Selanjutnya terus akan dilakukan pemeriksaan," ujar Kombes Dirmanto, Senin (22/4/2024).

Sementara itu, sidang kode etik akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Sidang tersebut akan menentukan kelayakan Aipda K dalam menyandang status sebagai anggota Polri atau tidak.

Baca juga: Nasib Aipda K, Oknum Polisi Terduga Pelaku Pencabulan Anak Tiri, Nikahi Ibu Korban Secara Siri

"Tim Propam Polda Jatim dan Propam Polrestabes Surabaya juga sudah bekerja untuk memeriksa terkait kode etik."

"Saat ini sedang berjalan," ungkapnya.

Sementara itu, Dirmanto belum bisa mengungkapkan soal hukuman apa yang akan didapat tersangka.

"Sekarang masih dalam pemeriksaan, sekarang kita tunggu saja, bagaimana hasilnya," pungkasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan