Kematian Vina Cirebon
Fakta Baru Kasus Vina Cirebon, Salah Satu Pelaku Diduga Korban Salah Tangkap
Saka, seorang pelaku yang ditangkap dan dijatuhi hukuman 8 tahun penjara mengaku sebagai korban salah tangkap
"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang enggak saya lakuin."
"Saya dipukulin, diinjak, segala macam sampe saya disetrum."
"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma enggak tahu namanya, karena enggak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, enggak kuat lagi," katanya.
Setelah bebas ini, Saka ternyata baru mengetahui ada tiga DPO dalam kasus ini.
"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.
Ia juga mengaku, delapan tahun lalu tak memilki motor dan bukan anggota geng motor.
"Saya itu intinya enggak ikutan geng motor, saya enggak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.
Ia pun berharap bisa memulihkan nama baiknya, lantaran sekarang ia susah mencari kerja.
"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kayak gini," ujar dia.
Selain itu, saat 3 DPO tersebut mencuat ke publik, Saka juga mengaku kalau ia didatangi pihak kepolisian.
Baca juga: Video Polisi Kembali Buru Saka Tatal, Pelaku Kasus Vina yang Bebas, Ingin Gali Informasi 3 DPO
Pihak kepolisian menanyainya mengenai tiga pelaku yang masih buron ini.
"Saya bilang, saya tidak tahu sama polisi. Karena saya saja jadi korban salah tangkap," katanya, diktip dari Wartakotalive.com.
Diketahui, Saka merupakah salah satu dari delapan orang yang ditantgkap dalam kasus Vina dan Eki 2016 silam.
Saat itu, Saka jadi satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.
Ia mendapatkan hukuman delapan tahun penjara, namun setelah mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka menjalani hukuman hanya empat tahun saja.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.