Kematian Vina Cirebon
Penasihat Kapolri Sebut 3 DPO Pembunuhan Vina Cirebon Tidak Ditangkap Karena 5 Tersangka Cabut BAP
Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menungkapkan penyebab kasus pembunuhan Vina Cirebon sempat berhenti karena ada yang mencabut BAP
Editor:
Erik S

Dia gerah dengan pihak-pihak yang menuding polisi tak menuntaskan kasus tersebut pada tahun 2016 silam.
"Dalam waktu 15 hari ketangkep (Pegi, salah satu DPO), polisi tetap saja di-bully seakan-akan kok dulu-dulu 8 tahun diburu tidak didapat tapi sekarang 15 hari aja ketangkep."
"Sampai sekarang saya beri penjelasan susah banget kepada orang-orang ini, terutama pengacara. Tidak bisa dilanjutkan saat itu karena tiga keterangan DPO dicabut," pungkasnya.
Pegi diduga salah tangkap
Kuasa hukum 5 terpidana kasus pembunuhan Vina, Jogi Nainggolan, menduga sosok Pegi yang dibekuk polisi kemarin bukan Pegi yang masuk dalam DPO atau buronan pembunuh Vina.
Menurut Jogi, informasi yang didapat dari sesama advokat KAI di Cirebon dalam grup WhatsApp-nya, Pegi yang dibekuk polisi adalah anak asisten rumah tangga (ART) yang bekerja pada seorang Advokat di Cirebon yakni Yanti Sugianti.
"Yang ditangkap magrib kemarin itu Pegi Setiawan 27 tahun. Dia anak ART seorang advokat KAI Cirebon. Ditangkap atas laporan pemilik kontrakan karena memiliki kesamaan nama DPO," kata Jogi membacakan informasi yang didapatnya dalam tayangan di TV One, Rabu (22/5/2024).
Sayangnya, kata Jogi, sampai sekarang Pegi belum bisa dipertemukan dengan keluarga atau kuasa hukumnya.
Baca juga: Ibunda Yakin Pegi Bukan Pembunuh Vina Cirebon: Nama Panggilannya Pegot, Bukan Perong
"Jadi ini masih tanda tanya. Apa Pegi betul yang DPO atau bukan," ujar Jogi.
Saat ini, kata Jogi, keluarga Pegi sudah berada di Polda Jabar untuk bisa bertemu Pegi.
"Tapi keluarga belum diberi kesempatan bertemu," ujar Jogi.
Sementara Putri, kuasa hukum keluarga Vina, mengaku sempat ditelepon kuasa hukum Pegi yang ditangkap polisi Selasa malam.
Menurut Putri, dari informasi kuasa hukum menyatakan kepadanya bahwa Pegi yang dibekuk polisi bukanlah Pegi yang masuk DPO atau salah orang.
"Kuasa hukum menyatakan ke saya apakah tidak kasihan terhadap ibu Pegi. Ia menyatakan Pegi yang ditangkap bukan Pegi yang dimaksud," kata Putri.
Putri menyatakan dirinya hanya bisa menyampaikan tunggu saja hasil penyelidikan.
"Karena nanti bisa dibuktikan oleh polisi atau tidak," ujarnya.
Sumber: TribunJakarta
Kematian Vina Cirebon
Video Jutek Bongso Klaim Ada Dugaan Niat Jahat dalam Sidang PK Kasus Vina, Singgung Salinan Putusan |
---|
VIDEO Iptu Rudiana Ternyata Ketakutan di Kasus Vina, Mantan Kapolda Bongkar Fakta terkait Penyidikan |
---|
VIDEO Upaya Baru Kuasa Hukum Terpidana Kasus Vina setelah PK Ditolak, Dapat Atensi Adik Prabowo |
---|
VIDEO Peluang Terpidana Kasus Vina Bisa Bebas dari Jeratan Hukum, Otto Bakal Lakukan Hal Ini |
---|
VIDEO Terpidana Kasus Vina Ternyata Pernah Diusulkan Dapat Remisi 2 Kali oleh Lapas, Hasilnya Nihil? |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.